SOALINDONESIA–SEMARANG Skandal korupsi pengadaan lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha terus bergulir di meja hijau. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (3/10/2025), Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa terdakwa Andhi Nur Huda, eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, menyiapkan fee sebesar Rp11,5 miliar untuk sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Terdakwa Andhi mengalokasikan fee pejabat Pemda Cilacap sebesar Rp11,5 miliar,” ujar Jaksa Teguh Ariawan saat membacakan surat dakwaan.
Skema fee itu disebut sebagai bagian dari upaya Andhi untuk memuluskan transaksi jual-beli lahan seluas 716 hektare antara perusahaannya dan BUMD Cilacap. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp237 miliar.
Transaksi Melanggar Aturan, Namun Tetap Dipaksakan
Dalam dakwaan terungkap, rencana jual beli tanah tersebut sempat terkendala secara aturan, karena Perumda Kawasan Industri Cilacap (yang kemudian menjadi PT Cilacap Segara Artha) tidak memiliki izin atau konsentrasi usaha di bidang perkebunan, tempat lahan tersebut berada.
Namun, Andhi tetap melanjutkan proses kerja sama dengan dukungan dua pejabat penting Pemkab Cilacap, yakni:
Awaluddin Muuri, saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap
Iskandar Zulkarnain, Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap
“Iskandar dan Awaluddin melanjutkan rencana kerja sama dengan Andhi dan membuat kesepakatan pembelian tanah sesuai rencana awal,” terang jaksa.
Keduanya disebut tergiur janji fee Rp11,5 miliar yang akan dipotong langsung dari pembayaran transaksi.
Uang Negara Menguap, Tanah Tak Bisa Dikuasai
Transaksi berlangsung antara 2023–2024, dan PT Cilacap Segara Artha telah membayar Rp237 miliar kepada PT Rumpun Sari Antan. Namun ironisnya, hingga kini BUMD tersebut tidak bisa menguasai lahan yang sudah dibeli.
Sebab, lahan tersebut masih berstatus milik Kodam IV Diponegoro, dan PT Rumpun Sari Antan ternyata hanya merupakan unit usaha yang diberi kewenangan mengelola lahan, bukan pemilik sah.
Uang sudah keluar dari kas BUMD, namun lahan tidak berpindah tangan secara legal. Uang negara pun raib tanpa pengembalian.
Pejabat Dapat Bagian, Uang Dibelanjakan untuk Aset Pribadi
Jaksa menyebut bahwa Andhi menggunakan sebagian besar dana korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang, membeli rumah dan tanah di Klaten, Sukoharjo, Surakarta, hingga Bali, serta membeli lima unit mobil berbagai jenis dan merek.
Sementara itu, uang fee yang dijanjikan juga benar-benar dibagikan, antara lain:
Rp1,8 miliar untuk Awaluddin Muuri
Rp4,3 miliar untuk Iskandar Zulkarnain
“Sisa uang sebesar Rp230,9 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Andhi,” kata Jaksa.
Andhi Juga Dijerat TPPU
Selain dakwaan korupsi, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Andhi atas hasil kejahatan tersebut. Ia kini berstatus tersangka TPPU, dan kasusnya berjalan terpisah dari perkara pokok korupsi.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di tingkat BUMD yang berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Total kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, dan melibatkan pejabat tinggi daerah serta aktor swasta. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.