Menu

Mode Gelap

News · 25 Sep 2025 21:19 WITA

Korupsi Pengadaan Kapal Rp135 M, Eks Dirut PT Dok Surabaya dan Eks Direktur Pelindo Ditahan


 Korupsi Pengadaan Kapal Rp135 M, Eks Dirut PT Dok Surabaya dan Eks Direktur Pelindo Ditahan Perbesar

SOALINDONESIA–MEDAN Kejaksaan resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal senilai lebih dari Rp135 miliar. Kedua tersangka yakni BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017 hingga 2021, serta HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018 hingga 2021.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam perkara ini.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Husairi, dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Awal Mula Perkara: Proyek Kapal Bermasalah

Kasus ini bermula dari pengadaan kapal yang dilakukan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya dengan nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar. Namun, dalam proses pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam perjanjian kontrak.

READ  AHY Akui Bandara Kertajati Masih Sepi karena Lokasi Terpencil, Dorong Evaluasi dan Integrasi Wilayah

“Negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, kerugian perekonomian diperkirakan Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tersebut tidak selesai dan tidak dimanfaatkan,” ungkap Husairi.

Tidak hanya merugikan negara secara finansial, proyek ini juga dinilai berdampak pada sektor logistik dan pelayaran nasional karena kapal yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan operasional menjadi mangkrak.

Dijerat UU Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar:

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

READ  RIncian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru 2025: Bensin Rp7 Juta, Rumah Rp50 Juta

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,

Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pemberatan hukuman dan tanggung jawab pidana bersama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun pembantu.

Pemeriksaan Lanjutan dan Potensi Tersangka Baru

Kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini. Husairi menyebutkan, penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lainnya, termasuk pihak-pihak swasta yang mungkin menjadi pelaksana proyek ataupun pihak pengawas teknis.

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

READ  PPATK Pastikan Pemblokiran Rekening Ustaz Das’ad Latif Telah Dibuka

Kronologi Singkat Kasus Korupsi Pengadaan Kapal:

2017–2021: Proyek pengadaan kapal dilaksanakan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya dengan nilai Rp135,81 miliar.

Tidak sesuai kontrak: Kapal tidak selesai dikerjakan dan tidak dimanfaatkan sesuai tujuan.

Kerugian negara: Rp92,35 miliar, dan kerugian ekonomi Rp23,03 miliar/tahun.

2025: Dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BS dan HAP.

25 September 2025: Keduanya resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Kejaksaan Janji Tindak Tegas Semua Pihak Terlibat

Penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus korupsi besar di sektor pelayaran dan logistik. Penegak hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengusut tuntas semua aktor yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News