Menu

Mode Gelap

News · 29 Okt 2025 08:57 WITA

KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, Diduga Dikelola WNA China dengan Omzet Rp1 Triliun per Tahun


 KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, Diduga Dikelola WNA China dengan Omzet Rp1 Triliun per Tahun Perbesar

SOALINDONESIA–LOMBOK–BARAT Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penemuan itu membuat geger publik, lantaran tambang ilegal tersebut diduga dikelola oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China, dengan omzet fantastis mencapai Rp1,08 triliun per tahun.

Temuan mencengangkan ini diungkap oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, yang menyebut lokasi tambang hanya berjarak sekitar satu jam dari kawasan wisata internasional Mandalika.

“KPK mendapatkan informasi mengenai tambang emas ilegal yang jaraknya sekitar satu jam dari Mandalika. Kami kemudian meninjau lokasi bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan,” ujar Dian, dikutip Selasa (28/10/2025).

Produksi Capai 3 Kg Emas Per Hari

Dalam paparannya di ajang Minerba Convex 2025, Dian Patria menunjukkan foto udara tambang ilegal di Lombok. Dari hasil penelusuran, tambang itu mampu memproduksi tiga kilogram emas setiap hari.

“Ini tambang emas ilegal, produksinya 3 kg per hari. Kami ambil gambarnya dengan drone. Lokasinya hanya satu jam dari Mandalika,” ungkap Dian.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM. Namun, penegakan hukum di lokasi tambang ilegal tersebut disebut sangat sulit.

READ  Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap di MA

“Tidak mudah penegakan hukum di sini, sangat tidak mudah, dan yang seperti ini banyak,” ujarnya.

Ada Tambang Ilegal Lebih Besar di Sumbawa

Selain di Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya tambang ilegal lain yang diduga lebih besar di kawasan Lantung, Sumbawa, NTB.

“Pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat. Di sana, narasi yang dibangun seolah-olah wilayah pertambangan rakyat, padahal dikelola secara besar-besaran,” ujar Dian.

KPK menegaskan akan menindak tegas jika instansi berwenang tidak melakukan penegakan hukum.

“Kalau mereka tidak menegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi mereka bagian dari masalah. Banyak yang sengaja diam karena menikmati,” tegasnya.

DPR Kecam Keras: “Ini Mencederai Kedaulatan Bangsa”

Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mengecam keras aktivitas tambang emas ilegal yang diduga melibatkan warga negara China tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan hukum nasional.

“Sangat aneh, sebagai negara berdaulat, hanya di Indonesia kekayaan alamnya bisa ditambang secara ilegal oleh warga negara asing. Ini mencederai martabat bangsa,” tegasnya.

READ  KPK Nilai Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun Ganggu Iklim Usaha

Gunhar menambahkan, praktik tersebut dilakukan dengan modus seolah-olah tambang rakyat lokal, padahal menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang diimpor dari China.

“Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga kejahatan lingkungan. Pencemaran merkuri dan sianida bisa berdampak fatal bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta aparat setempat untuk berani menindak, termasuk pihak-pihak yang membekingi tambang ilegal tersebut.

“Presiden Prabowo sudah menegaskan, praktik tambang ilegal merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Maka ini saatnya perintah itu dijalankan, termasuk di NTB,” kata Gunhar.

Respons Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tambang ilegal harus segera diproses hukum.

“Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja. Saya belum dapat laporan lengkap, tapi jelas kalau itu ilegal, aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya mengawasi tambang yang berizin, sementara penindakan terhadap tambang ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Ditjen Gakkum.

READ  Dasco: DPR Tidak Terlibat dalam Komite Reformasi Polri, Tapi Akan Melakukan Pengawasan

“Kita nggak main-main urus negara ini. Kalau ilegal, ya proses hukum,” tegasnya.

KPK: Penindakan Harus Libatkan Banyak Pihak

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penindakan tambang ilegal di NTB tidak bisa dilakukan KPK sendiri.

“Langkah tindak lanjut ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena banyak pemangku kepentingan terkait lainnya,” jelas Budi, Senin (27/10/2025).

Budi menambahkan, temuan ini berawal dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK di sektor pertambangan, bukan dari penindakan langsung.

“Ini menjadi PR bersama agar tata kelola pertambangan nasional bisa diperbaiki dan tidak lagi jadi lahan bagi aktivitas ilegal,” katanya.

Kesimpulan

Kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, menjadi sorotan besar lantaran melibatkan WNA China dan berlokasi tak jauh dari kawasan wisata internasional Mandalika. Produksi mencapai tiga kilogram emas per hari dengan omzet triliunan rupiah per tahun menunjukkan betapa besar potensi kerugian negara.

Kini, publik menantikan langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal, sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia tidak lagi dikuasai secara ilegal oleh pihak asing.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News