Menu

Mode Gelap

News · 26 Agu 2025 16:40 WITA

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, Tak Berhenti pada 11 Tersangka


 KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, Tak Berhenti pada 11 Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak berhenti pada 11 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan penyidik masih menelusuri aliran dana dan sumber perintah yang menyebabkan biaya pengurusan sertifikasi melonjak tajam, dari hanya Rp275 ribu menjadi Rp6–7 juta.

“Tentu kami akan memperdalam kasus ini, mencari ke mana saja uang mengalir. Kami juga sedang menelusuri alur perintah, apakah datang dari top manajemen, dirjen, atau hanya pelaksana,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/8).

READ  Mahfud Md Ungkap Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Mulai Lakukan Penyidikan

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Menurut Asep, perusahaan jasa K3 (PJK3) merupakan badan usaha resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memberikan layanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

“PJK3 ini ada surat penunjukannya. Pertanyaannya, apakah top manajemennya sudah mengetahui praktik pemerasan ini atau tidak?” ujarnya.

Karena itu, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa, termasuk pejabat tinggi kementerian. Asep menyebut, mulai dari era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah hingga penerusnya Yassierli bisa saja dimintai keterangan jika ditemukan indikasi keterlibatan.

READ  RIncian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru 2025: Bensin Rp7 Juta, Rumah Rp50 Juta

“Terkait IF dan Y ini tentunya kita lihat dulu, sekarang sedang diperdalam,” tegas Asep.

Komitmen Penindakan

KPK menegaskan akan terus menelusuri praktik dugaan pemerasan ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat level atas. Lembaga antikorupsi juga berkomitmen mengembalikan marwah sertifikasi K3 sebagai instrumen perlindungan pekerja, bukan ladang pungutan liar.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News