Menu

Mode Gelap

News · 10 Okt 2025 00:21 WITA

KPK Dalami Temuan Pansus DPR Soal Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024: Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun


 KPK Dalami Temuan Pansus DPR Soal Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024: Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI terkait berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan itu kini menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menganalisis seluruh temuan Pansus, termasuk indikasi penyimpangan dalam distribusi dan penggunaan kuota haji, serta komponen pembiayaan yang dibebankan kepada jemaah.

“Jadi, semua informasi ataupun temuan Pansus sudah kami pelajari, analisis, dan dalami. Betul, jika kita bicara soal penyelenggaraan haji tentu ini kan memang cukup luas bahasannya,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (9/10).

Menurut Budi, penyelidikan tidak hanya berfokus pada persoalan kuota, namun juga menyentuh aspek pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, termasuk potensi permainan harga dalam jual beli kuota haji khusus.

“Ini termasuk materi yang didalami oleh penyidik, kaitannya dengan jual beli kuota haji khusus ini kepada jemaah—dijual berapa, kemudian sebetulnya biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji khusus itu berapa,” jelas Budi.

READ  KPK Telusuri Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, Tiga Pramusaji Diperiksa

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, terdapat komponen biaya konsumsi, logistik, dan akomodasi yang juga menjadi perhatian KPK.

“Artinya kalau kita menghitung biaya penyelenggaraan haji—soal konsumsi, logistik, akomodasi—kan itu menjadi salah satu biaya yang dihitung, termasuk item-item yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Itu didalami juga,” tambahnya.

Dugaan Permainan Kuota Tambahan

Kasus ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 berhasil memperoleh tambahan kuota sebesar 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, KPK menduga bahwa informasi ini disalahgunakan oleh sejumlah oknum, termasuk asosiasi travel haji, untuk mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengubah pembagian kuota haji khusus.

Sesuai regulasi, kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional. Namun, berdasarkan penyidikan awal, diduga terjadi kesepakatan informal untuk membagi kuota tambahan secara merata—50% untuk haji reguler, dan 50% untuk haji khusus.

Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). KPK saat ini masih mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat-rapat sebelumnya.

READ  Eks Dirut Jiwasraya Ungkap Pernah Minta Tolong Sri Mulyani untuk Selamatkan Jiwasraya, Tapi Ditolak karena Isu Bank Century

Setoran Puluhan Juta per Kuota ke Oknum Kemenag

KPK juga menemukan indikasi adanya setoran ilegal dari pihak travel kepada oknum di Kemenag yang diduga mengatur alokasi kuota tambahan tersebut. Nilai setoran yang diterima bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota—bergantung pada skala dan kemampuan finansial penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Setoran itu diduga disalurkan melalui asosiasi travel, sebelum akhirnya mengalir ke sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk yang berada di level pimpinan.

Dari hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan bahwa praktik korupsi dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Lembaga ini kini menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit dan perhitungan resmi.

Penggeledahan, Penyitaan, dan Pencegahan ke Luar Negeri

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk:

Rumah pribadi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Kantor Kemenag

Kantor tiga asosiasi travel haji

Kantor travel haji Maktour

Rumah ASN Kemenag

Rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti, termasuk dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai total Rp 6,5 miliar, yang diduga berasal dari hasil korupsi.

READ  KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Dalami Aliran Uang dari PIHK

KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni:

1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)

2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (eks staf khusus Menag)

3. Fuad Hasan Masyhur (pemilik travel Maktour)

Respons Pihak Terduga

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, mantan Menag Gus Yaqut menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif dan klien kami akan kooperatif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Mellisa kepada awak media.

Penutup

Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola ibadah haji di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.

Penyelidikan terus bergulir, dan publik menanti kejelasan hukum serta perbaikan menyeluruh dalam tata kelola haji yang melibatkan jutaan umat Muslim Indonesia setiap tahunnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News