Menu

Mode Gelap

News · 13 Agu 2025 20:33 WITA

KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024


 KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama, tepatnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Rabu (13/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” ujar Budi dalam keterangannya.

Budi belum membeberkan detail barang bukti yang disita. Hingga berita ini ditulis, tim KPK masih berada di lokasi untuk melakukan penyisiran dokumen dan barang yang diduga terkait perkara.

READ  Kejaksaan Agung Temukan 42 Ribu Ton Mineral Langka Milik Terpidana Korupsi Timah, Nilainya Tembus Rp216 Miliar

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak Senin (11/8/2025) untuk jangka waktu enam bulan.

Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” jelas Budi.

KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses penyidikan.

READ  Indonesia Akan Kirim 10.000 Ton Beras ke Gaza, Menlu Sugiono: Lewat Jalur Darat Lebih Aman
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News