Menu

Mode Gelap

News · 4 Okt 2025 21:10 WITA

Aturan Baru: Penghapusan Piutang BUMN Kini Harus Disetujui Kepala BP BUMN


 Aturan Baru: Penghapusan Piutang BUMN Kini Harus Disetujui Kepala BP BUMN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dapat melakukan penghapusan piutang dari neraca bank (hapus buku) dengan persyaratan baru yang tertuang dalam revisi Undang-Undang BUMN. Berdasarkan perubahan Pasal 62E dan 62F ayat (1) dalam revisi keempat UU BUMN, penghapusan piutang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk Perum dan Badan untuk Perseroan.

“BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada Kepala BP BUMN dan Badan,” demikian bunyi Pasal 62F ayat (1) yang dikutip pada Sabtu (4/10/2025).

Ketentuan Piutang yang Dapat Dihapusbukukan

Piutang yang dapat dihapus dari neraca adalah piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, namun tetap tidak tertagih, serta tidak disebabkan oleh adanya kesalahan internal. Hal ini mencakup proses yang telah melewati sejumlah tahapan administrasi dan evaluasi.

READ  John Tabo dan Willem Wandik, Dua Pemimpin yang Dicintai Rakyat: Menyatukan Papua Pegunungan Lewat Iman, Kasih, dan Persaudaraan

Meski telah dihapusbukukan, BUMN tetap wajib melakukan penagihan terhadap piutang tersebut. Proses hapus buku dan hapus tagih juga harus dilaporkan dalam laporan tahunan BUMN atau secara insidentil apabila diminta oleh Kepala BP BUMN atau Badan.

Tata Cara Diatur oleh BP BUMN

Selanjutnya, tata cara pelaksanaan hapus buku, hapus tagih, dan pelaporan akan diatur secara rinci oleh peraturan BP BUMN, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62H perubahan keempat UU BUMN.

“Dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam peraturan BP BUMN,” demikian isi pasal tersebut.

READ  HUT RI ke-80, Menag Nasaruddin Umar Ajak Ribuan Peserta Jaga Kerukunan Lewat Jalan Sehat

Transformasi Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

Perubahan aturan ini sejalan dengan alih status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, pasca pengesahan revisi UU BUMN oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, pada Kamis (2/10/2025).

Transformasi ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola BUMN, serta memberikan fleksibilitas kelembagaan yang lebih besar dalam pembinaan dan pengendalian perusahaan negara.

Sebelumnya: Wewenang Menteri BUMN

Sebelum revisi UU disahkan, proses penghapusan piutang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri BUMN untuk Perum dan Badan untuk Perseroan. Proses ini kemudian harus dilaporkan kembali kepada Menteri BUMN, yang selanjutnya melaporkannya kepada DPR RI dan Presiden.

READ  Dipanggil ke Istana, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Presiden Prabowo

Dalam aturan lama yang tercantum pada Pasal 62G UU Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan:

“Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden.”

Implikasi: Pengawasan Diperketat, Akuntabilitas Diperkuat

Perubahan regulasi ini dinilai sebagai upaya memperkuat pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN, khususnya terkait piutang bermasalah yang dapat membebani laporan keuangan negara.

Dengan adanya otoritas baru di tangan BP BUMN, proses penghapusan piutang diharapkan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan terdokumentasi dengan baik, sekaligus menghindari potensi moral hazard dalam pengelolaan aset negara.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News