SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania, anak dari mendiang mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, pada Selasa (9/9/2025). Ketua Kadin Kaltim itu akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Pada hari Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/9).
Dalam perkara ini, Dayang Donna telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Awang Faroek Ishak, serta Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra. Hingga kini, Dayang Donna belum memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Peran Dayang Donna dalam Kasus
Berdasarkan penyidikan, Dayang Donna diduga terlibat dalam negosiasi dan penerimaan uang Rp 3,5 miliar untuk pengurusan 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong. Uang itu diserahkan melalui perantara dan kemudian diterima Donna di salah satu hotel di Samarinda.
Keterangan saksi menyebutkan, setelah menerima uang tersebut, dokumen perpanjangan IUP yang bermasalah akhirnya rampung. Dokumen kemudian diantarkan oleh orang kepercayaan Donna.
Pemeriksaan Lain
Selain memanggil Donna, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta Chandra Setiawan alias Iwan Chandra. Namun, Budi belum merinci apakah Iwan memenuhi panggilan, termasuk materi pemeriksaan yang akan didalami.
Awal Kasus
Kasus ini bermula sejak 2014 ketika Rudy Ong mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya melalui makelar bernama Sugeng. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah pertemuan dengan pejabat daerah hingga pemberian uang suap kepada pejabat Dinas ESDM Kaltim.
Pada 2015, Dayang Donna disebut ikut turun tangan mengatur negosiasi fee. Dari hasil penyidikan, total uang yang diterima mencapai Rp 3,5 miliar.
Tersangka Lain
KPK sebelumnya telah menjemput paksa Rudy Ong pada 21 Agustus 2025 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Rudy sempat mengaku diperas oleh Sugeng terkait kasus narkoba, namun penyidik menegaskan fokus perkara tetap pada korupsi IUP.
Sementara itu, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan menyusul wafatnya mantan Gubernur Kaltim tersebut pada akhir 2024.
“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Desember 2024 lalu.
Kini, fokus penyidikan KPK mengerucut pada peran Dayang Donna dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi perpanjangan izin tambang di Kaltim.