SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perkembangan terbaru terkait status uang yang telah disita dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Uang tersebut di antaranya berasal dari Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, serta beberapa pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa nasib akhir dari uang-uang tersebut masih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Statusnya nanti seperti apa—apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan—itu nanti bergantung pada keputusan hakim di tahap pengadilan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Masih Digunakan untuk Pembuktian Perkara
Budi menjelaskan bahwa untuk saat ini, uang-uang tersebut masih berstatus sebagai barang bukti dan digunakan dalam proses pembuktian hukum oleh penyidik KPK.
“Kami masih fokus di tahap penyidikan, yaitu pada kebutuhan pembuktian perkaranya. Fokus kami adalah pada perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang juga dikenal sebagai pelaku usaha travel haji dan umrah, telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan uang suap, melainkan bentuk itikad baik yang masih akan dikaji dalam proses hukum.
Penyitaan Uang 1,6 Juta Dolar AS
Selain uang dari Khalid, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang lainnya yang diduga terkait kasus ini. Pada Selasa, 2 September 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang senilai 1,6 juta Dolar Amerika Serikat (setara ± Rp24,5 miliar).
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara detail mengenai asal-usul uang tersebut, termasuk apakah terkait langsung dengan pengaturan kuota haji atau berasal dari praktik-praktik ilegal lainnya.
“Uang itu kami sita sebagai bagian dari proses pengembangan perkara. Rinciannya masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Budi.
KPK Fokus pada Perbuatan Melawan Hukum
Perkara dugaan korupsi kuota haji Kemenag tahun 2023–2024 menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum swasta dan dugaan keterlibatan internal kementerian. KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar skema dan jaringan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji, termasuk kerja sama dengan mitra swasta.
KPK juga membuka kemungkinan bahwa kasus ini akan diperluas jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pihak lain, termasuk dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.