Menu

Mode Gelap

News · 22 Agu 2025 00:00 WITA

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra dalam Kasus Izin Tambang Kaltim


 KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra dalam Kasus Izin Tambang Kaltim Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka Rudy Ong Chandra (ROC) terkait perkara dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.

ROC, yang berstatus sebagai pihak swasta dalam perkara ini, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8) sekitar pukul 21.37 WIB. Ia langsung digiring masuk ke dalam gedung oleh petugas KPK dengan pengawalan ketat.

Kasus ini menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI). Selain AFI dan ROC, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial DDWT.

READ  Menag Nasaruddin Umar Terima Delegasi Zayed Award for Human Fraternity di Masjid Istiqlal

Latar Belakang Kasus

KPK sebelumnya, pada 19 September 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan suap terkait penerbitan IUP di Kalimantan Timur. Dugaan praktik korupsi itu diduga terjadi dalam rentang 2013 hingga 2018, saat AFI masih menjabat sebagai gubernur.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga adanya aliran suap dalam proses penerbitan izin tambang. Uang suap diduga mengalir untuk memuluskan izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan di wilayah Kaltim.

Fokus Penindakan KPK

Penjemputan paksa terhadap ROC disebut sebagai langkah tegas KPK untuk mempercepat proses hukum kasus ini. Lembaga antirasuah itu menegaskan, penanganan perkara suap izin tambang di Kaltim menjadi salah satu prioritas mengingat besarnya dampak terhadap lingkungan dan kerugian negara.

READ  KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Lintas Jakarta–Cikampek Sempat Terganggu tapi Tak Lumpuh Total

Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih detail terkait proses pemeriksaan ROC. Namun, lembaga tersebut memastikan akan mengumumkan perkembangan penyidikan dalam waktu dekat.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News