SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa pihak-pihak biro travel haji di sejumlah daerah terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah naik ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan sejauh ini.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyebaran travel haji yang diduga menerima kuota tambahan secara tidak wajar paling banyak berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Yang paling banyak itu deket-deketnya di Jawa Barat. Kemudian di Jawa Tengah. Yang besar-besar gitu,” ujar Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Travel Dipanggil dan Diperiksa di Jakarta atau Didatangi Langsung
Asep menjelaskan, KPK telah mulai memanggil pihak travel untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Namun, untuk efisiensi dan kemudahan pengumpulan barang bukti, KPK juga siap mendatangi langsung kantor-kantor travel di daerah.
“Travel-travel yang bisa dipanggil ke sini, kita panggil ke sini. Yang sebarannya di sana banyak, kita hampiri ke sana,” ujarnya.
Langkah ini diambil demi mempercepat proses penyidikan, terutama dalam hal pengumpulan dokumen penting seperti faktur, brosur, dan bukti transaksi lainnya.
“Kalau kita panggil ke sini, terus nanti kita minta dokumen. Tapi jawabnya, ‘Waduh, nggak bawa, Pak, rumah saya jauh’. Ya, jadi nggak efektif. Makanya kita langsung ke lokasi. Bahkan kalau perlu dan ada indikasi menyembunyikan bukti, kita bisa lakukan upaya paksa, seperti penggeledahan,” tegas Asep.
Pemeriksaan Maraton Terhadap Bos Travel
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dalam minggu ini, KPK akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah bos travel haji yang diduga terlibat dalam pengaturan jatah kuota haji tambahan.
“Pada pekan ini, KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak biro perjalanan haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/9/2025).
Sejauh ini, KPK telah memanggil dan memeriksa enam pemilik atau pimpinan travel haji besar sebagai saksi dalam perkara ini.
Kasus Bermula dari Kuota Tambahan 20 Ribu Jamaah
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah pada tahun 2023. Kuota tersebut kemudian dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Padahal, dalam ketentuan yang berlaku, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Dugaan penyimpangan muncul ketika asosiasi travel haji swasta diduga langsung berkomunikasi dengan pejabat di Kementerian Agama untuk mengatur pembagian jatah kuota tersebut.
Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun
KPK menduga bahwa praktik jual beli kuota haji terjadi secara sistematis, dengan sebagian besar kuota tambahan disalurkan kepada travel yang membayar atau memiliki kedekatan dengan oknum pejabat. Akibatnya, terjadi pergeseran jatah haji reguler ke haji khusus, yang berdampak pada:
Pembengkakan biaya haji bagi calon jamaah,
Pemberian fasilitas tanpa dasar hukum, dan
Kerugian negara yang ditaksir melebihi Rp1 triliun.
Eks Menteri Agama Sudah Diperiksa
Dalam rangka mengusut kasus ini, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung secara tertutup, namun disebut berkaitan langsung dengan mekanisme pembagian kuota tambahan serta peran kementerian dalam prosesnya.
KPK Siap Tindak Tegas dan Usut Tuntas
KPK menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini karena menyangkut pelayanan ibadah yang sangat sensitif secara keagamaan dan sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam urusan ibadah seperti haji tidak boleh dibiarkan. Ini menyangkut hak masyarakat luas dan harus dibersihkan dari praktik koruptif,” tutup Asep Guntur.
FAKTA PENTING: Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Tambahan kuota haji 2023: 20.000 jamaah
Pembagian tidak sesuai UU: 50% reguler, 50% khusus (harusnya 92% reguler, 8% khusus)
Kerugian negara: Ditaksir >Rp1 triliun
Pihak diperiksa: Travel dari Jatim, Jateng, dan Jabar
Penyidikan: Sudah naik tahap, belum ada tersangka
Eks Menag Yaqut: Telah diperiksa sebagai saksi