Soalindonesia–Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dapat mengganggu iklim usaha di Kota Madiun, Jawa Timur. Praktik tersebut dinilai membuat biaya berusaha menjadi mahal dan tidak sehat bagi dunia usaha.
“Ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal atau tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Budi mengungkapkan, KPK menemukan indikasi bahwa selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, Maidi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang tengah mengurus perizinan usaha.
“Wali kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun, seperti para pelaku usaha, waralaba, hingga hotel,” kata Budi.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
“Ketika UMKM ingin ikut dalam kegiatan usaha di Kota Madiun, tetapi sejak awal masuk sudah dipatok tarif melalui fee-fee perizinan, tentu ini tidak sejalan dengan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Dugaan Nikmati Rp 2,25 Miliar
KPK menduga Maidi menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi dengan total mencapai Rp 2,25 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019–2024 dan berlanjut hingga masa jabatan 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada periode pertama menjabat (2019–2022), Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp 1,1 miliar.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima Rp 200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar.
Pada Juni 2025, Maidi kembali diduga menerima Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.
Sementara itu, pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” kata Asep.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp 2,25 miliar.
Terjaring OTT dan Ditahan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga menyebut terdapat dua klaster perkara dalam kasus ini, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.











