SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Dua Legislator Sudah Jadi Tersangka
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi NasDem (saat ini anggota Komisi VIII) dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra (saat ini di Komisi II DPR).
Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi. Dari penyelidikan KPK, Heri Gunawan disebut menerima Rp 15,8 miliar yang dipakai untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga bisnis minuman.
Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan. Dari tangan Satori, penyidik KPK telah menyita 15 unit mobil. Meski begitu, ia membantah mobil-mobil tersebut dibeli dari hasil korupsi.
Dolfie Diperiksa sebagai Saksi
Selain keduanya, KPK juga memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP), untuk diperiksa sebagai saksi. Hingga kini, baru Satori yang tampak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal dua anggota DPR lainnya yang dijadwalkan hadir.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Satori dan Heri disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski status tersangka sudah ditetapkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.