SOALINDONESIA – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan dan penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin (1/9/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Benar, hari ini tim penyidik memanggil dan memeriksa saksi, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji,” ujar Ali Fikri.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam pengaturan kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024. Sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta juga telah dimintai keterangan sebelumnya.
Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Maju, dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengelolaan kuota haji serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik korupsi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status Yaqut saat ini masih sebatas saksi. Lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari semua pihak demi mempercepat penuntasan perkara.
“Kami berharap semua saksi yang dipanggil dapat kooperatif, karena keterangan mereka akan sangat membantu penyidik mengungkap secara terang benderang perkara ini,” tambah Ali.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Yaqut masih berlangsung. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari KPK mengenai sejauh mana keterkaitan mantan Menag tersebut dalam dugaan korupsi kuota haji.