Menu

Mode Gelap

News · 1 Sep 2025 15:24 WITA

KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menag Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Haji


 KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menag Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Haji Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan dan penentuan kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin (1/9/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Benar, hari ini tim penyidik memanggil dan memeriksa saksi, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji,” ujar Ali Fikri.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam pengaturan kuota haji Indonesia pada periode 2023–2024. Sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta juga telah dimintai keterangan sebelumnya.

READ  Mardiono Harap Tak Ada Gugatan Usai SK Kepengurusan PPP Disahkan Kemenkumham

Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Maju, dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengelolaan kuota haji serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik korupsi.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa status Yaqut saat ini masih sebatas saksi. Lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari semua pihak demi mempercepat penuntasan perkara.

“Kami berharap semua saksi yang dipanggil dapat kooperatif, karena keterangan mereka akan sangat membantu penyidik mengungkap secara terang benderang perkara ini,” tambah Ali.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Yaqut masih berlangsung. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari KPK mengenai sejauh mana keterkaitan mantan Menag tersebut dalam dugaan korupsi kuota haji.

READ  Presiden Prabowo Tegaskan DPR Harus Berpihak ke Rakyat, Tunjangan & Kunker Luar Negeri Dievaluasi
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News