SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak lagi mengkhawatirkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini karena lembaga antirasuah mendapatkan sejumlah pengecualian dalam proses penindakan yang diatur dalam revisi tersebut.
“Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian (dalam Revisi KUHAP). Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Setyo menjelaskan, pengecualian itu menegaskan bahwa pemerintah masih mengkategorikan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, penanganannya tetap dilakukan berdasarkan prinsip lex specialis sesuai dengan Undang-Undang KPK.
“Artinya dikecualikan, pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” ujarnya.
Meski demikian, Setyo berharap tidak ada perubahan yang merugikan kewenangan lembaganya hingga Revisi KUHAP resmi disahkan.
“Harapannya sampai dengan nanti undang-undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK,” tegasnya.