Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 01:47 WITA

KPK Pelajari 11 Tuntutan Antikorupsi dari ICW, Libatkan Partisipasi Publik


 KPK Pelajari 11 Tuntutan Antikorupsi dari ICW, Libatkan Partisipasi Publik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mempelajari 11 tuntutan antikorupsi yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Tuntutan tersebut disuarakan sebagai bentuk refleksi situasi pemberantasan korupsi sekaligus merespons aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.

“Secara detail kami pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan teman-teman ICW. Kami pelajari terkait dengan poin-poin tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9), dikutip dari Antara.

Budi menegaskan, KPK memandang positif 11 tuntutan yang disampaikan ICW. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan, melainkan juga pencegahan dan pendidikan yang melibatkan partisipasi publik.

READ  Menteri HAM Natalius Pigai Datangi Unud, Minta Kasus Kematian Mahasiswa Timothy Diusut Tuntas dan Pelaku Bullying Ditindak

“Artinya, selama ini pemerintah, termasuk KPK, dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi tadi ya tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan. Senantiasa melibatkan masyarakat luas, seluruh elemen bangsa, dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut,” katanya.

11 Tuntutan ICW

Sebelumnya, ICW bersama sejumlah aktivis antikorupsi menyampaikan 11 tuntutan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Peneliti ICW, Egi Primayoga, menegaskan desakan ini lahir dari kegelisahan publik terhadap kondisi politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan yang dinilai sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami juga menyasar pada sistem politik, partai politik, dan juga aparat penegak hukum yang lain. Jadi, hal-hal itu yang kami sampaikan hari ini,” kata Egi.

READ  Ratusan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan 22 November, Protes Kenaikan UMP 2026 yang Dinilai Terlalu Rendah

Berikut 11 tuntutan ICW untuk memberantas KKN:

1. Hapus sistem politik oligarkis dan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.

2. Bersihkan KPK, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik serta mafia hukum.

3. Revisi UU KPK demi mengembalikan independensi, melepas dari kontrol eksekutif, dan mengeluarkan polisi serta jaksa dari internal KPK.

4. Perkuat instrumen hukum antikorupsi dengan revisi UU Tipikor, pembahasan RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, hingga pembatasan transaksi uang kartal dengan partisipasi publik yang bermakna.

READ  Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto Tanggapi Isu Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam

5. Adili pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.

6. Bebaskan kebijakan dan anggaran negara dari konflik kepentingan serta nepotisme, dengan mengutamakan kepentingan publik.

7. Permudah syarat pendirian partai politik dan musnahkan kartelisasi parpol.

8. Jalankan putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan demi pemilu yang adil dan bersih.

9. Rombak total kabinet dengan menghentikan politik bagi-bagi jabatan, larangan rangkap jabatan, dan memilih menteri berkompeten.

10. Hentikan program yang dianggap memboroskan anggaran dan rawan korupsi, seperti Makan Bergizi Gratis, Danantara, dan Koperasi Merah Putih.

11. Buka ruang sipil seluas-luasnya dengan menghentikan segala bentuk pembungkaman partisipasi publik.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional