Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 01:47 WITA

KPK Pelajari 11 Tuntutan Antikorupsi dari ICW, Libatkan Partisipasi Publik


 KPK Pelajari 11 Tuntutan Antikorupsi dari ICW, Libatkan Partisipasi Publik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mempelajari 11 tuntutan antikorupsi yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Tuntutan tersebut disuarakan sebagai bentuk refleksi situasi pemberantasan korupsi sekaligus merespons aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.

“Secara detail kami pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan teman-teman ICW. Kami pelajari terkait dengan poin-poin tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9), dikutip dari Antara.

Budi menegaskan, KPK memandang positif 11 tuntutan yang disampaikan ICW. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan, melainkan juga pencegahan dan pendidikan yang melibatkan partisipasi publik.

READ  Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

“Artinya, selama ini pemerintah, termasuk KPK, dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi tadi ya tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan. Senantiasa melibatkan masyarakat luas, seluruh elemen bangsa, dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut,” katanya.

11 Tuntutan ICW

Sebelumnya, ICW bersama sejumlah aktivis antikorupsi menyampaikan 11 tuntutan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Peneliti ICW, Egi Primayoga, menegaskan desakan ini lahir dari kegelisahan publik terhadap kondisi politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan yang dinilai sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami juga menyasar pada sistem politik, partai politik, dan juga aparat penegak hukum yang lain. Jadi, hal-hal itu yang kami sampaikan hari ini,” kata Egi.

READ  Presiden Prabowo: Prajurit TNI Berhak Dapat Pemimpin Terbaik, Senioritas Bukan Satu-satunya Ukuran

Berikut 11 tuntutan ICW untuk memberantas KKN:

1. Hapus sistem politik oligarkis dan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.

2. Bersihkan KPK, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik serta mafia hukum.

3. Revisi UU KPK demi mengembalikan independensi, melepas dari kontrol eksekutif, dan mengeluarkan polisi serta jaksa dari internal KPK.

4. Perkuat instrumen hukum antikorupsi dengan revisi UU Tipikor, pembahasan RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, hingga pembatasan transaksi uang kartal dengan partisipasi publik yang bermakna.

READ  KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB

5. Adili pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.

6. Bebaskan kebijakan dan anggaran negara dari konflik kepentingan serta nepotisme, dengan mengutamakan kepentingan publik.

7. Permudah syarat pendirian partai politik dan musnahkan kartelisasi parpol.

8. Jalankan putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan demi pemilu yang adil dan bersih.

9. Rombak total kabinet dengan menghentikan politik bagi-bagi jabatan, larangan rangkap jabatan, dan memilih menteri berkompeten.

10. Hentikan program yang dianggap memboroskan anggaran dan rawan korupsi, seperti Makan Bergizi Gratis, Danantara, dan Koperasi Merah Putih.

11. Buka ruang sipil seluas-luasnya dengan menghentikan segala bentuk pembungkaman partisipasi publik.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News