SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Hari ini, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rufis Bahrudin (RFB) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).
Meski dikenal sebagai anggota DPRD, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan Rufis kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, sebuah biro perjalanan haji yang diduga terkait dengan distribusi kuota haji khusus.
Selain Rufis, KPK juga memeriksa satu saksi lain, yakni FNR, yang merupakan Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International. Keduanya tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.34 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus Korupsi Kuota Haji Capai Rp 1 Triliun
KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, tidak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dalam pengumuman awal, KPK menyatakan tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang pada 11 Agustus 2025 telah diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut, guna mempermudah proses penyidikan.
Ratusan Biro Perjalanan Diduga Terlibat
KPK menduga praktik korupsi dalam kasus ini melibatkan jaringan luas, termasuk setidaknya 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji. Informasi tersebut diumumkan pada 18 September 2025 dan memperlihatkan kompleksitas serta masifnya dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Dari hasil penyelidikan, dugaan sementara menunjukkan adanya praktik manipulasi dalam distribusi kuota haji khusus dan reguler, serta pengaturan harga paket ibadah haji yang tidak transparan.
Kejanggalan Pembagian Kuota Tambahan
Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Diketahui, Kemenag membagi tambahan kuota itu secara merata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
KPK Belum Umumkan Tersangka
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan aktif dan mendalam.
“KPK akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan yang relevan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin dan sejumlah pihak terkait lainnya diyakini akan menjadi titik penting dalam pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan merusak tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.











