Menu

Mode Gelap

News · 13 Okt 2025 14:18 WITA

KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024


 KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023–2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Hari ini, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rufis Bahrudin (RFB) sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/10/2025).

Meski dikenal sebagai anggota DPRD, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan Rufis kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, sebuah biro perjalanan haji yang diduga terkait dengan distribusi kuota haji khusus.

Selain Rufis, KPK juga memeriksa satu saksi lain, yakni FNR, yang merupakan Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International. Keduanya tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.34 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

READ  KPK Periksa Terpidana Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo di Lapas Sukamiskin, Dalami Peran Tersangka Baru Termasuk Rudy Tanoe

Kasus Korupsi Kuota Haji Capai Rp 1 Triliun

KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, tidak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dalam pengumuman awal, KPK menyatakan tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang pada 11 Agustus 2025 telah diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut, guna mempermudah proses penyidikan.

Ratusan Biro Perjalanan Diduga Terlibat

KPK menduga praktik korupsi dalam kasus ini melibatkan jaringan luas, termasuk setidaknya 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji. Informasi tersebut diumumkan pada 18 September 2025 dan memperlihatkan kompleksitas serta masifnya dugaan penyalahgunaan kuota haji.

READ  BGN Siapkan Rapid Test untuk Program Makanan Bergizi Gratis, Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Dari hasil penyelidikan, dugaan sementara menunjukkan adanya praktik manipulasi dalam distribusi kuota haji khusus dan reguler, serta pengaturan harga paket ibadah haji yang tidak transparan.

Kejanggalan Pembagian Kuota Tambahan

Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Diketahui, Kemenag membagi tambahan kuota itu secara merata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

READ  Dua Pejabat Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 3 Miliar

KPK Belum Umumkan Tersangka

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan aktif dan mendalam.

“KPK akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan yang relevan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.

Pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin dan sejumlah pihak terkait lainnya diyakini akan menjadi titik penting dalam pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan merusak tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal