Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 23:02 WITA

KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Dalami Aliran Uang dari PIHK


 KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Dalami Aliran Uang dari PIHK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan kali ini menyasar Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara EK, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/10).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Eri Kusmar dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di lingkungan Kemenag.

“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” ujar Budi.

Lebih dari 300 PIHK Diperiksa KPK

Budi mengungkapkan, hingga kini lebih dari 300 PIHK dari berbagai daerah telah dimintai keterangan oleh penyidik. Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan,” jelasnya.

READ  KPK : Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Bukan Milik Jemaah

Ia menambahkan, PIHK yang diperiksa berasal dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, serta sejumlah daerah lainnya.

Asal Mula Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, KPK menduga kuota tambahan tersebut dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji untuk melakukan lobi dan kesepakatan tidak resmi dengan pejabat Kemenag.

Menurut aturan, kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota haji nasional. Namun hasil penyelidikan menunjukkan adanya rapat informal yang menyepakati pembagian kuota tambahan secara tidak wajar — 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Kesepakatan tersebut kemudian dikaitkan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). KPK kini mendalami hubungan antara SK tersebut dengan rapat pembagian kuota haji yang diduga disusupi kepentingan tertentu.

READ  Polda Metro Jaya Tangkap RAP, Penyebar Bom Molotov Dijuluki ‘Profesor R’

Dugaan Setoran hingga USD 7.000 per Kuota

Penyidik KPK menemukan adanya setoran uang dari sejumlah travel penyelenggara haji khusus kepada oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi haji. Nilai setoran bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada besaran dan reputasi biro perjalanan.

Uang tersebut diduga mengalir hingga ke pejabat tinggi di Kemenag, termasuk di tingkat pusat, untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus di luar ketentuan resmi.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu kini menggandeng BPK untuk memastikan angka pasti kerugian tersebut.

Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:

1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama,

2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menag, dan

3. Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel haji Maktour.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi penting, antara lain rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor Maktour, serta kediaman ASN Kemenag di Depok yang diduga terkait dengan Gus Alex.

READ  Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita dua rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar yang dimiliki seorang ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Rumah tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi kuota haji.

Respons dari Pihak Terkait

Kuasa hukum mantan Menag, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Semoga langkah ini bisa membuat perkara menjadi lebih terang,” ujar Mellisa.

KPK Tegaskan Komitmen Penuntasan Kasus

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji ini hingga ke akar-akarnya.

“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Tidak ada yang kebal hukum, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta,” tegas Budi Prasetyo.

Dengan penyidikan yang terus bergulir, publik kini menantikan pengumuman tersangka baru dalam skandal korupsi kuota haji yang disebut sebagai salah satu kasus rasuah terbesar di sektor keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

SMAN 1 Pontianak Minta Final Ulang LCC Empat Pilar MPR Tak Digelar

16 Mei 2026 - 00:41 WITA

Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas

16 Mei 2026 - 00:34 WITA

Mahkamah Partai Gerindra Tegur Keras Legislator Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat

16 Mei 2026 - 00:03 WITA

Trending di News