Menu

Mode Gelap

News · 1 Nov 2025 01:01 WITA

KPK Periksa Terpidana Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo di Lapas Sukamiskin, Dalami Peran Tersangka Baru Termasuk Rudy Tanoe


 KPK Periksa Terpidana Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo di Lapas Sukamiskin, Dalami Peran Tersangka Baru Termasuk Rudy Tanoe Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Muhammad Kuncoro Wibowo di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (31/10/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat sejumlah pihak baru, termasuk pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Kuncoro dilakukan guna mendalami pengetahuan dan keterkaitannya dengan para tersangka dalam perkara tersebut.

“Secara umum, nanti pasti akan didalami ya peran-peran dari pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini, baik tersangka perseorangan maupun tersangka korporasinya,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Kuncoro merupakan bagian dari strategi KPK untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di balik distribusi bantuan sosial tersebut.

READ  Titiek Soeharto Bersyukur Dukungan Masyarakat Menguat, Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Latar Belakang Kasus

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos Kemensos yang sebelumnya telah menjerat Kuncoro Wibowo. Dalam kasus pertama, Kuncoro—yang juga eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics—divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait penyaluran bansos beras.

Kini, KPK kembali mengembangkan penyidikan dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara lanjutan tersebut.

Salah satu tersangka yang terungkap adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe. Penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoe terungkap melalui permohonan praperadilan yang diajukannya untuk membatalkan status hukum tersebut.

KPK membenarkan hal itu. Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

READ  Cak Imin Pastikan PKB Proses Status Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tersangka KPK

Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka yakni:

1. Edi Suharto (ES) – Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial

2. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik

3. Kanisius Jerry Tengker (KJT) – Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022

4. Herry Tho (HER) – Direktur Operasional PT DRL periode 2021–2024

Langkah pencegahan itu dilakukan agar para pihak tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar

READ  KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp 200 miliar. Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penunjukan perusahaan jasa logistik untuk mendistribusikan bantuan sosial beras kepada keluarga penerima manfaat.

KPK mulai membuka penyidikan pengembangan kasus tersebut sejak Agustus 2025, namun belum memerinci secara detail modus operandi maupun pembagian peran masing-masing tersangka.

“Penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan menelusuri keterlibatan pihak lain. Setelah cukup bukti, tentu akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” ujar Budi menegaskan.

Kuncoro saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, dan disebut siap bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal bansos yang merugikan keuangan negara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal