Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 22:25 WITA

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry Terkait Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji


 KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry Terkait Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Syarif diperiksa karena diduga mengetahui adanya aliran dana dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun itu.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya dugaan aliran uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).

Penyidikan Bisa Meluas

READ  Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Lansia dan Disabilitas di Donggala, 123 Orang Berhasil Dioperasi

Menurut Budi, fokus utama penyidikan memang pada aliran dana yang diterima pejabat Kementerian Agama. Namun, ia menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain jika dinilai mengetahui atau terlibat.

“Jadi nanti pihak-pihak siapa pun tidak dibatasi. Artinya, bila penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui dan keterangannya dibutuhkan, maka bisa dilakukan pemanggilan,” tegasnya.

Kaitan dengan Eks Menag Yaqut

Salah satu hal yang dikonfirmasi kepada Syarif adalah mengenai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita penyidik dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 4 September 2025.

READ  Korban Banjir Bandang Nagekeo Bertambah Jadi Enam, Ermelinda Co’o Meninggal di RSUD Aeremo

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” tambah Budi.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Agama, dan menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, hingga aset yang diduga terkait perkara.

Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, berdasarkan sprindik umum. KPK memastikan segera menetapkan tersangka setelah menemukan cukup bukti.

Perkara ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Dalam SK Menag tertanggal 15 Januari 2024, kuota tersebut dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

READ  Presiden Prabowo: Prajurit TNI Berhak Dapat Pemimpin Terbaik, Senioritas Bukan Satu-satunya Ukuran

Namun, pembagian itu diduga menyalahi aturan dalam UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional