SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR RI, Satori (ST), dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/9).
Pantauan di lokasi, Satori keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.58 WIB. Saat ditanya soal 15 mobil yang disita KPK, ia mengklaim kendaraan-kendaraan itu dibeli jauh sebelum dirinya menjadi anggota DPR.
“Mobil jualan, showroom-lah. Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR,” kata Satori singkat.
Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih rinci soal kepemilikan mobil tersebut. Ia hanya menyebut pemeriksaan yang dijalaninya masih seputar dugaan korupsi CSR BI dan OJK.
KPK Sita 15 Mobil Mewah
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menyita 15 mobil milik Satori dalam dua hari penyisiran. Kendaraan tersebut saat ini dititipkan di kawasan Cirebon, Jawa Barat.
“Jadi kalau kita kembali melihat konstruksi perkaranya, aliran dana program sosial ini kemudian dialihkan salah satunya adalah untuk membuat showroom oleh tersangka ST,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/8).
Berikut daftar mobil yang disita KPK:
Toyota Fortuner: 3 unit
Mitsubishi Pajero: 2 unit
Toyota Camry: 1 unit
Honda Brio: 2 unit
Toyota Innova: 3 unit
Toyota Yaris: 1 unit
Mitsubishi Xpander: 1 unit
Honda HR-V: 1 unit
Toyota Alphard: 1 unit
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Satori dan Heri Gunawan. Penyidik menduga dana CSR BI dan OJK dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk bisnis showroom mobil.