Menu

Mode Gelap

News · 30 Okt 2025 16:30 WITA

KPK Sita Aset Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA


 KPK Sita Aset Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penyidik KPK menyita sejumlah aset milik mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyitaan dilakukan melalui penggeledahan di kediaman Heri di kawasan Jakarta Selatan, baru-baru ini. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini. Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025) malam.

Aset Disita di Jakarta dan Jawa Tengah

Selain penggeledahan di Jakarta, penyidik KPK juga menyita puluhan bidang tanah yang diduga milik Heri Sudarmanto, salah satunya berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing dalam proses pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker.

READ  KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry Terkait Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji

“Dalam perkara RPTKA ini, penyidik masih terus melakukan follow the money, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait atau diperoleh dari uang hasil dugaan tindak pemerasan,” jelas Budi.

KPK memastikan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara (asset recovery) yang menjadi fokus utama lembaga antirasuah selain penegakan hukum terhadap pelaku.

“KPK tidak hanya menelusuri pihak yang menerima aliran uang, tapi juga menargetkan agar seluruh hasil kejahatan bisa dirampas untuk negara,” tambahnya.

Langkah Menuju Pemulihan Aset Negara

Menurut Budi, seluruh aset yang telah disita akan diperhitungkan dalam proses persidangan nantinya. Bila terbukti berasal dari hasil korupsi, maka aset tersebut dapat dirampas untuk negara.

“Ketika nanti perkara ini diputus di pengadilan dan hakim memutuskan aset-aset itu dirampas untuk negara, maka nilai asset recovery yang dicapai menjadi optimal,” ujar Budi.

READ  KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika: Produksi 3 Kg Emas per Hari, Raup Rp 1 Triliun Setahun

Langkah penyitaan ini, lanjutnya, merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi modern, yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Heri Sudarmanto Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi sembilan orang.

Berdasarkan hasil penyidikan, Heri diduga turut menerima aliran dana hasil pemerasan dari agen-agen tenaga kerja asing yang mengurus izin RPTKA. Nilai keseluruhan dana yang mengalir dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

“Peran HS berkaitan dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan penerimaan aliran uang dari hasil tindak pidana tersebut,” ungkap Budi.

KPK hingga kini belum mengumumkan secara rinci berapa total dana yang diterima oleh Heri secara pribadi. Namun, penyidik disebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Kemungkinan Tersangka Baru

Ketika ditanya soal kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Budi menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan spekulasi.

READ  Istana Tanggapi Usulan Hentikan Sementara Program MBG: Evaluasi Jalan, Program Tetap Berlanjut

“Jadi nanti dari bukti-bukti, fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, akan ditelusuri siapa saja pihak yang punya peran atau menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.

“Kita akan pastikan perbuatan melawan hukumnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.

Kasus RPTKA Kemenaker: Modus dan Dampaknya

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA, di mana sejumlah pejabat dan pihak swasta diduga meminta imbalan uang dari perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Uang hasil pemerasan itu kemudian digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk tanah dan kendaraan mewah. Praktik ini disebut telah merusak tata kelola perizinan tenaga kerja asing dan mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi di Kemnaker.

KPK menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan kasus ini terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News