Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2025 00:12 WITA

KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum: Bukan Milik Klien Kami


 KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum: Bukan Milik Klien Kami Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).

Merespons hal tersebut, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa barang yang disita penyidik bukanlah milik kliennya.

“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Mellisa saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Mellisa enggan memerinci soal kepemilikan barang yang kini berada dalam penguasaan KPK. Ia menyebut, hal itu menjadi kewenangan lembaga antirasuah untuk menjelaskan lebih lanjut.

READ  Helikopter PK-RGH Ditemukan di Kotabaru, Tim SAR Evakuasi Korban

“Untuk detail lebih lanjut mengenai penyitaan itu, tentu akan dijelaskan oleh KPK,” ujarnya.

Yaqut Dukung Proses Hukum

Lebih lanjut, Mellisa menekankan bahwa Yaqut bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut kliennya mendukung penuh langkah KPK dalam menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

“Gus Yaqut menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” tutur Mellisa.

READ  Wapres Gibran Tanggapi Roy Suryo dan dr Tifa Ziarah ke Makam Kakek-Neneknya

KPK Beberkan Hasil Penggeledahan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Yaqut di Jakarta Timur.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.

KPK menegaskan seluruh barang sitaan akan diteliti lebih lanjut guna memperkuat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak terkait di lingkungan Kementerian Agama.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News