Menu

Mode Gelap

News · 5 Sep 2025 16:17 WITA

KPK Sita Mobil Mercy Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB


 KPK Sita Mobil Mercy Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah Mercedes Benz (Mercy) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mobil tersebut masih berada di Bandung dan belum diangkut penyidik karena status kepemilikannya belum sepenuhnya berpindah.

“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pembayaran atas aset tersebut belum lunas,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (5/9).

Menurutnya, penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk memastikan langkah optimalisasi asset recovery.

Mobil Mercy Dibeli dari Ilham Habibie

Mobil Mercy itu dibeli RK dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, dengan harga Rp2,6 miliar. Namun, pembayaran dilakukan dengan skema cicilan dan baru separuhnya, yakni Rp1,3 miliar, yang dibayarkan.

READ  Ramadan Jadi Momentum Penguatan Partai, Syaharuddin Alrif Turun Langsung Konsolidasi NasDem Takalar

“Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Harganya Rp2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak. [Yang sudah dibayar] Rp1,3 [miliar], setengahnya,” ungkap Ilham usai diperiksa KPK, Rabu (3/9).

Ilham menyebut, penjualan mobil itu dimulai pada 2021. Mobil berwarna silver tersebut kemudian diganti warna menjadi biru metalik oleh Ridwan Kamil. Saat ini, mobil masih berada di sebuah bengkel di Bandung dengan dokumen kepemilikan tetap atas nama BJ Habibie.

KPK menduga pembelian Mercy tersebut menggunakan uang hasil korupsi proyek iklan Bank BJB. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ridwan Kamil belum memberikan komentar.

READ  Reformasi Pendidikan Jadi Sorotan di ASEAN for the Peoples Conference 2025, Anies Baswedan: Kita Punya "Dreams Gap"

Dugaan Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB

Kasus ini bermula dari pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 yang diduga sarat rekayasa. Dari total anggaran Rp300 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan, sementara Rp222 miliar sisanya fiktif.

Dana tersebut diduga dialirkan ke kebutuhan dana non-bujeter dengan melibatkan sejumlah agensi iklan.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini:

Yuddy Renaldi, Direktur Utama BJB

Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB

Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress

READ  Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas

R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Mereka sudah dicegah bepergian ke luar negeri, namun belum ditahan.

Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung serta kantor pusat Bank BJB. RK disebut kooperatif terhadap langkah hukum yang ditempuh penyidik.

Sementara itu, KPK masih menelusuri siapa penggagas dana non-bujeter tersebut serta aliran dananya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran di BUMD strategis daerah, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News