Menu

Mode Gelap

News · 18 Sep 2025 01:34 WITA

KPK Soroti Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji


 KPK Soroti Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Basalamah terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut seharusnya tidak diungkap ke publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurut Budi, pengakuan mengenai pengembalian dana itu berasal langsung dari Khalid yang menyampaikan di ruang publik beberapa waktu lalu.

READ  4 Tips for Getting Your Best High School Senior Photos

“Terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik,” jelasnya.

Budi menegaskan, perkembangan kasus, termasuk identitas pihak yang akan dijadikan tersangka, akan diumumkan secara resmi oleh KPK pada waktunya.

“Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh. Termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan,” tambahnya.

Uang Khalid Jadi Barang Bukti

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid merupakan bagian dari hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut kini berstatus sebagai barang bukti penyidikan.

READ  Aksi Damai Berubah Rusuh, Komunitas Ojol Makassar Angkat Suara

“Penyitaan barang bukti tentu diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, keberadaan barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian,” kata Budi, Selasa (16/9).

Jual-Beli Kuota Haji Antartravel

KPK juga menemukan fakta adanya praktik jual-beli kuota khusus antartravel, yang disebut sebagai ekses dari kebijakan tambahan kuota 50-50 di Kementerian Agama.

“Dari proses jual-beli itu ada ekses dari kebijakan 50-50 terkait kuota tambahan. Artinya, ini suatu rantai berkesinambungan dari diskresi kebijakan sampai dengan pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, KPK mendalami informasi terkait praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” pungkas Budi.

READ  KPK Ungkap Anggota DPR Heri Gunawan Beri Mobil Mewah dan Uang Miliaran ke Mantan Staf, Diduga dari Hasil Korupsi CSR BI dan OJK
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal