Menu

Mode Gelap

News · 24 Nov 2025 22:42 WITA

KPK Tahan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur


 KPK Tahan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kasus ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025.

Penahanan ini menambah panjang daftar pihak yang terjerat korupsi dalam pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Tiga Tersangka Baru Resmi Ditahan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Asep Guntur.

READ  Kejagung Lelang 10 Kendaraan Mewah Doni Salmanan, Raup Rp 9,81 Miliar untuk Negara

Tiga tersangka baru tersebut adalah:

YSN (Yasin) – ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara

HP (Hendrik Permana) – ASN di Kementerian Kesehatan

AGR (Aswin Griksa) – Direktur Utama PT GC (Griksa Cipta), pihak swasta

Penahanan ketiganya dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Total 8 Tersangka dalam Kasus RSUD Koltim

Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total sudah delapan orang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka lain, yakni:

ABZ (Abdul Aziz) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029

READ  KPK Buka Penjelasan Lengkap Soal Kasus Google Cloud dan Petral, Tegaskan Tidak Ada Tukar Guling dengan Kejagung

ALH (Andi Lukman Hakim) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD

AGD (Ageng Dermanto) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek

DK (Deddy Karnady) – Pihak swasta, PT PCP

AR (Arif Rahman) – Pihak swasta, KSO PT PCP

Asep Guntur menjelaskan, pengembangan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Ditahan 20 Hari Pertama

Tiga tersangka baru tersebut resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

READ  Viral! Jaksa Tolak Salaman Nikita Mirzani Usai Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU di PN Jaksel

Penahanan dilakukan karena ketiganya diduga memiliki peran signifikan dalam proses pengkondisian proyek RSUD Koltim, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, yang menimbulkan kerugian negara serta menghambat pembangunan fasilitas kesehatan penting bagi masyarakat.

KPK Tegaskan Komitmen Pengusutan Tuntas

KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran aliran dana terus dilakukan untuk mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat proyek RSUD tersebut merupakan fasilitas vital yang seharusnya dikerjakan demi layanan kesehatan masyarakat Kolaka Timur.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News