SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran dana dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin. KPK menduga Menas membeli sebuah rumah mewah di wilayah Bandung Barat dari pembalap senior Faryd Sungkar, menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mengonfirmasi dugaan itu, KPK telah memeriksa Faryd Sungkar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/10/2025).
“Saksi saudara FS (Faryd Sungkar) ini didalami terkait jual beli aset berupa rumah antara saudara FS dengan saudara ME (Menas Erwin) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK beberapa pekan lalu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Budi, pembelian rumah tersebut diduga kuat menggunakan sebagian dana yang berasal dari selisih uang suap yang diberikan Menas kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
“Dari selisih itu, ME diduga menggunakan sebagian uangnya untuk keperluan lain, termasuk pembelian aset. Oleh karena itu, keterangan saudara FS sangat membantu KPK dalam menelusuri aliran uang yang digunakan untuk membeli rumah di Bandung Barat,” tambahnya.
Selain Faryd, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Menas, yakni Valentino Matthew, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Valentino dilaporkan tidak menghadiri panggilan penyidik dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
Dugaan Suap Pengurusan Lima Perkara di MA
Kasus ini berawal dari dugaan permintaan bantuan Menas kepada Hasbi Hasan untuk mengurus lima perkara temannya di Mahkamah Agung pada 2021. Menas disebut memberikan uang muka senilai Rp9,8 miliar kepada Hasbi sebagai imbalan atas jasa pengurusan perkara tersebut.
Menurut keterangan Asep, salah satu penyidik KPK, pertemuan antara Menas dan Hasbi terjadi berkat perantara Fatahillah Ramli, rekan Menas yang mengenal Hasbi. Namun, dari lima perkara yang diurus, seluruhnya berakhir dengan kekalahan di tingkat MA.
Akibatnya, Menas disebut meminta Fatahillah menyampaikan kepada Hasbi agar uang muka tersebut dikembalikan karena dirinya terancam dilaporkan oleh pihak yang perkaranya kalah.
Hingga kini, KPK masih mendalami total nilai suap yang diberikan Menas kepada Hasbi. “Yang baru terkonfirmasi sejauh ini adalah uang muka senilai Rp9,8 miliar. Untuk totalnya, masih dalam penelusuran penyidik,” kata Budi Prasetyo menegaskan.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran uang hasil dugaan suap tersebut, termasuk kemungkinan digunakan untuk membeli aset lain selain rumah di Bandung Barat.











