Menu

Mode Gelap

News · 24 Okt 2025 23:40 WITA

KPK Telusuri Dugaan Pembelian Rumah dari Hasil Suap, Dirut PT Wahana Adyawarna Diduga Gunakan Uang Perkara MA


 KPK Telusuri Dugaan Pembelian Rumah dari Hasil Suap, Dirut PT Wahana Adyawarna Diduga Gunakan Uang Perkara MA Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran dana dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin. KPK menduga Menas membeli sebuah rumah mewah di wilayah Bandung Barat dari pembalap senior Faryd Sungkar, menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk mengonfirmasi dugaan itu, KPK telah memeriksa Faryd Sungkar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/10/2025).

“Saksi saudara FS (Faryd Sungkar) ini didalami terkait jual beli aset berupa rumah antara saudara FS dengan saudara ME (Menas Erwin) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK beberapa pekan lalu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

READ  Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?”

Menurut Budi, pembelian rumah tersebut diduga kuat menggunakan sebagian dana yang berasal dari selisih uang suap yang diberikan Menas kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Dari selisih itu, ME diduga menggunakan sebagian uangnya untuk keperluan lain, termasuk pembelian aset. Oleh karena itu, keterangan saudara FS sangat membantu KPK dalam menelusuri aliran uang yang digunakan untuk membeli rumah di Bandung Barat,” tambahnya.

Selain Faryd, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Menas, yakni Valentino Matthew, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Valentino dilaporkan tidak menghadiri panggilan penyidik dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

READ  Ponpes Al-Khoziny Ambruk: 40 Korban Meninggal Ditemukan, 20 Masih Dalam Pencarian

Dugaan Suap Pengurusan Lima Perkara di MA

Kasus ini berawal dari dugaan permintaan bantuan Menas kepada Hasbi Hasan untuk mengurus lima perkara temannya di Mahkamah Agung pada 2021. Menas disebut memberikan uang muka senilai Rp9,8 miliar kepada Hasbi sebagai imbalan atas jasa pengurusan perkara tersebut.

Menurut keterangan Asep, salah satu penyidik KPK, pertemuan antara Menas dan Hasbi terjadi berkat perantara Fatahillah Ramli, rekan Menas yang mengenal Hasbi. Namun, dari lima perkara yang diurus, seluruhnya berakhir dengan kekalahan di tingkat MA.

READ  Kementerian Haji dan Umrah Buka Peluang Jamaah Indonesia Lakukan Pemotongan Dam di Tanah Air pada Haji 2026

Akibatnya, Menas disebut meminta Fatahillah menyampaikan kepada Hasbi agar uang muka tersebut dikembalikan karena dirinya terancam dilaporkan oleh pihak yang perkaranya kalah.

Hingga kini, KPK masih mendalami total nilai suap yang diberikan Menas kepada Hasbi. “Yang baru terkonfirmasi sejauh ini adalah uang muka senilai Rp9,8 miliar. Untuk totalnya, masih dalam penelusuran penyidik,” kata Budi Prasetyo menegaskan.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran uang hasil dugaan suap tersebut, termasuk kemungkinan digunakan untuk membeli aset lain selain rumah di Bandung Barat.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News