Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2025 15:10 WITA

KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji


 KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Uang tersebut berasal dari berbagai biro dan asosiasi perjalanan haji yang terlibat dalam perkara ini.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/10/2025), seperti dikutip dari Antara.

KPK Akan Kejar Aset Terkait

Meski belum membeberkan detail pihak-pihak yang telah mengembalikan dana, Setyo memastikan bahwa pihaknya akan terus memburu aset yang terindikasi berasal dari hasil korupsi, baik berupa uang tunai maupun aset bergerak dan tidak bergerak.

“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” tegasnya.

READ  Helikopter Milik Eastindo Air Hilang Kontak di Tanah Bumbu, Tim SAR Bergerak ke Lokasi

Ustaz Khalid Basalamah Sudah Kembalikan Uang

Salah satu tokoh publik yang telah mengembalikan dana adalah Ustaz Khalid Basalamah. Pengembalian uang dilakukan pada pertengahan September 2025. Namun, KPK tidak merinci jumlah dana yang dikembalikan oleh dai kondang tersebut.

Tersangka Segera Diumumkan

Ketua KPK juga menegaskan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji hanya tinggal menunggu waktu.

“Masalah waktu saja ya,” singkat Setyo.

Menurutnya, penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini mencuat setelah KPK secara resmi mengumumkan memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, menyusul pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya, 7 Agustus 2025.

READ  Tiga Hercules TNI AU Pulang dari Gaza, Bawa Cerita Misi Kemanusiaan

Dalam proses penyelidikan, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menyebut terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Polemik Pembagian Kuota Tambahan Haji

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemerintah Arab Saudi diketahui memberikan tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah, yang dibagi secara merata oleh Kementerian Agama: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

READ  KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Mempawah dan Gubernur Kalbar, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Namun, pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK Siap Tuntaskan Kasus

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perhatian utama publik mengingat besarnya anggaran dan tingginya sensitivitas penyelenggaraan ibadah haji.

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh rangkaian perbuatan dan aliran dana dalam perkara ini bisa kami ungkap secara terang benderang,” pungkas Setyo.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Cak Imin Siap Keliling Ponpes Cek Keamanan Bangunan

6 Oktober 2025 - 16:03 WITA

Istri Wapres Ke-4 RI, Karlinah Djaja Atmadja, Wafat di Usia 95 Tahun

6 Oktober 2025 - 15:52 WITA

Bapanas: Penyaluran Bansos Beras 2025 Hampir Capai 100 Persen, Minyak Kita Jadi Tambahan Bantuan

6 Oktober 2025 - 15:46 WITA

Praperadilan Nadiem Makarim Dinilai Tak Ganggu Proses Hukum Kejagung

6 Oktober 2025 - 02:07 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Penghapusan Budaya Senioritas di TNI, Fokus pada Kompetensi Prajurit

6 Oktober 2025 - 01:44 WITA

Ponpes Al-Khoziny Ambruk: 40 Korban Meninggal Ditemukan, 20 Masih Dalam Pencarian

6 Oktober 2025 - 01:37 WITA

Trending di News