Menu

Mode Gelap

News · 25 Okt 2025 02:19 WITA

KPK Terus Sita Hasil Kebun Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi, Sudah Capai Rp4,6 Miliar


 KPK Terus Sita Hasil Kebun Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi, Sudah Capai Rp4,6 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus melakukan penyitaan terhadap hasil kebun sawit yang berasal dari lahan milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang telah lebih dulu disita.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kebun sawit yang terletak di Padang Lawas, Sumatra Utara, masih aktif berproduksi. Oleh karena itu, hasil dari penjualan sawit tersebut akan terus disita oleh KPK hingga kasus Nurhadi memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Lahan itu masih produktif, jadi hasilnya bisa menjadi semacam passive income untuk negara. Jika nanti ditetapkan oleh hakim untuk dirampas menjadi milik negara, maka hasilnya akan menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

READ  Kemenkopolhukam Ultimatum Aparat: Jangan Main-main dengan Bandar Narkoba

Total Hasil Sitaan Capai Rp4,6 Miliar

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPK telah dua kali menyita hasil penjualan sawit dari lahan tersebut. Pada penyitaan pertama, nilai yang disita mencapai Rp3 miliar, dan pada penyitaan kedua sebesar Rp1,6 miliar, sehingga total sementara mencapai Rp4,6 miliar.

“Betul, hasil penjualan itu menjadi rutin selama perkara masih berjalan. Ketika aset kebun sawit itu menghasilkan, maka atas hasil penjualannya langsung disita,” jelas Budi.

Menurutnya, langkah penyitaan rutin ini merupakan bagian dari kebijakan KPK dalam menjaga nilai aset sitaan agar tetap produktif dan tidak menurun nilainya selama proses hukum berlangsung.

READ  DPR Setujui Penggunaan Uang Muka BPIH 2026 untuk Pemesanan Tenda Armuzna

Optimalisasi Pemulihan Aset Negara

KPK menegaskan bahwa mekanisme ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset (asset recovery). Dengan menjadikan aset sitaan tetap produktif, negara tetap memperoleh manfaat ekonomi, meskipun proses hukum terhadap pemilik aset masih berjalan.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap aset yang disita tidak terbengkalai, melainkan dikelola dengan baik agar tetap menghasilkan. Jika nanti pengadilan memutuskan rampasan negara, aset itu sudah memiliki nilai ekonomi yang jelas,” tambah Budi.

Kasus Nurhadi Masih Berlanjut

Nurhadi sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka TPPU, karena diduga menyamarkan hasil suap melalui pembelian aset-aset bernilai tinggi, termasuk kebun sawit di Sumatra Utara.

READ  Menag Nasaruddin Umar Terima 36 Pengajar Al Azhar, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan

KPK juga menduga, sebagian hasil suap dan gratifikasi digunakan Nurhadi untuk investasi di sektor perkebunan serta properti. Penelusuran terhadap aset-aset tersebut terus dilakukan guna memastikan seluruh hasil kejahatan dapat disita untuk kepentingan negara.

Langkah Tegas KPK

Dengan langkah penyitaan berkelanjutan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam mengejar aset hasil korupsi dan memastikan tidak ada keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh para pelaku selama proses hukum berlangsung.

“Kami tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Karena itu, semua hasil dari aset yang disita akan kami pastikan masuk ke kas negara,” tegas Budi.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal