SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8).
Meski begitu, Budi belum menyebutkan identitas para tersangka dengan alasan penyidikan. Ia hanya menegaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.
“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” jelasnya.
4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam perkembangan lain, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini. Pencegahan berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Budi.
Adapun empat orang yang dicegah ke luar negeri yaitu:
ES (Edi Suharto), mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo), pengusaha logistik dan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk, kakak dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
KJT (Kanisius Jerry Tengker), mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
HER/HT (Herry Tho), mantan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program bansos beras untuk KPM PKH pada tahun 2020. Program tersebut seharusnya membantu jutaan keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan pada proses distribusi hingga pengadaan, yang berujung pada kerugian keuangan negara.
KPK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.