Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2025 14:02 WITA

KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020


 KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8).

Meski begitu, Budi belum menyebutkan identitas para tersangka dengan alasan penyidikan. Ia hanya menegaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

READ  Presiden Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” jelasnya.

4 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam perkembangan lain, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini. Pencegahan berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Budi.

Adapun empat orang yang dicegah ke luar negeri yaitu:

READ  Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMP Kalibata

ES (Edi Suharto), mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo), pengusaha logistik dan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk, kakak dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

KJT (Kanisius Jerry Tengker), mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.

HER/HT (Herry Tho), mantan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program bansos beras untuk KPM PKH pada tahun 2020. Program tersebut seharusnya membantu jutaan keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan pada proses distribusi hingga pengadaan, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

READ  KPK Ungkap SK Pencabutan Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Belum Terbit

KPK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News