SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020.
“Benar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9). Ia membenarkan status tersangka yang kini disandang Bambang Rudijanto atau Rudy.
Diketahui, Rudy telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. “Gugatan ini artinya sekaligus mengkonfirmasi status (tersangka) tersebut,” ujar Budi.
Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan pemohon Rudy Tanoesoedibjo dan termohon KPK RI. Dalam gugatannya, Rudy meminta agar penetapan tersangka dirinya dinyatakan tidak sah dan penyidikan yang dilakukan KPK dihentikan.
Pengembangan Kasus Bansos Kemensos
Kasus dugaan korupsi bansos ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret sejumlah pihak. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, namun baru kali ini identitas salah satu tersangka diungkap ke publik.
Selain menetapkan Rudy sebagai tersangka, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan. Mereka adalah:
Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES).
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024, Herry Tho (HER).
Menurut KPK, kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 200 miliar. Penyidikan lanjutan kasus dimulai sejak Agustus 2025, namun detail peran masing-masing pihak masih belum diungkap.
Hingga kini, Rudy Tanoesoedibjo belum memberikan keterangan resmi terkait status tersangka maupun gugatan praperadilan yang diajukannya.