Soalindonesia–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kasus ini terkait dengan masa jabatan Sudewo sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, bukan saat menjabat sebagai bupati.
“Bukan dalam konteks Bupati Pati ya, melainkan sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026), seperti dilansir Antara.
Dugaan Aliran Uang dari Proyek DJKA
Budi menyebut, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, yaitu Kementerian Perhubungan, khususnya terkait proyek pembangunan jalur kereta api. Namun, KPK menemukan dugaan aliran uang dari proyek-proyek DJKA kepada Sudewo. Fakta ini sudah dikonfirmasi melalui keterangan sejumlah saksi dan fakta persidangan terdakwa lain.
“Nanti kami akan sampaikan secara lengkap, bagaimana peran-peran saudara SDW dalam pelaksanaan proyek DJKA, dari proyek mana saja, dan berapa nilainya,” ujarnya.
Sudewo Terjerat Dua Kasus
Dengan penetapan ini, Sudewo kini menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi: kasus jual beli jabatan perangkat desa dan kasus DJKA Kemenhub. Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (21/1/2026).
Sudewo sebelumnya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA, yakni pada 27 Agustus 2025 dan 22 September 2025.
Nama Sudewo Muncul di Persidangan Tipikor
Nama Sudewo juga sempat muncul dalam sidang kasus korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan.
Dalam sidang tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari rumah Sudewo, berupa pecahan rupiah dan mata uang asing. Namun, Sudewo membantah uang tersebut berasal dari korupsi. Ia juga membantah menerima uang senilai Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya.
“Uang Rp 3 miliar yang disita dari rumah saya bukan hasil korupsi, melainkan hasil gaji dan usaha saya sebagai anggota DPR sebelum memimpin Pati,” tegas Sudewo usai diperiksa KPK.
KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan aliran uang dari proyek-proyek DJKA dan menunggu proses hukum berikutnya terkait peran Sudewo.











