Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 13:53 WITA

Jampidum Kejagung Usulkan Penguatan Regulasi Berpihak pada Korban dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban


 Jampidum Kejagung Usulkan Penguatan Regulasi Berpihak pada Korban dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengusulkan adanya penguatan regulasi yang lebih berpandangan pada korban tindak pidana. Menurutnya, selama ini posisi korban masih dipandang sebatas alat bukti dalam proses hukum.

Hal itu disampaikan Asep dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR membahas revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

“Saat ini kita mengetahui bahwa posisi korban itu sama halnya dengan alat bukti yang lain. Bicara tentang Pasal 180 KUHAP misalnya, itu sama dengan saksi, sama dengan tersangka, dan sebagainya,” ujar Asep.

READ  Eddy Soeparno Usul Bentuk Lembaga Khusus Urus Perubahan Iklim, Dorong Pengesahan UU di 2026

Korban Bukan Sekadar Alat Bukti

Asep menilai tidak ada perbedaan spesifik dalam undang-undang yang menempatkan korban pada posisi khusus. Akibatnya, korban kerap hanya diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme pembuktian.

“Tidak ada perbedaan spesifik dalam undang-undang, menempatkan korban itu sebagai sesuatu yang sifatnya khusus. Tidak dalam konteks menempatkan korban sebagai saksi atau alat bukti, yang ketika itu ditempatkan pada posisi tersebut, maka tidak ubahnya korban pun seolah-olah hanya alat bukti,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam praktik penanganan perkara, setelah penyidik menyatakan berkas lengkap atau P21, korban seringkali tidak lagi diperhatikan.

READ  Presiden Prabowo Tunjuk AHY Kawal Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya

“Selesai kami dari penyidik menggunakan korban sebagai pemenuhan alat bukti, selesai kemudian tindak pidana bisa dinyatakan lengkap, maka korban pun seolah-olah dibiarkan begitu saja,” tegas Asep.

Perubahan Paradigma Diperlukan

Menurutnya, perlu ada perubahan paradigma dalam memandang korban maupun saksi agar tidak lagi ditempatkan sekadar sebagai instrumen hukum.

“Kami sudah sempat sampaikan dalam rapat 18 Februari 2025, bagaimana mengubah paradigma itu. Jadi tidak lagi melihat korban sebagai alat bukti, tetapi dalam konteks yang lebih luas daripada itu,” kata Asep.

Ia menekankan, apabila regulasi baru disepakati, perlindungan kepada korban harus diiringi dengan penghormatan dan pemulihan yang lebih menyeluruh.

READ  Megawati Soekarnoputri Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Turun Langsung Tangani Kasus di Rusia
Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News