Soalindonesia–Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Namun hingga saat ini, keduanya belum mengenakan rompi oranye, yang berarti belum dilakukan penahanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di kewenangan penyidik.
“Betul, KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dan memang belum dilakukan penahanan. Kita tunggu kebutuhan dari penyidik,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Selain menunggu keputusan penyidik, KPK juga menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang terkait kasus tersebut. Meski belum ditahan, penyidikan tetap berjalan dan sejumlah saksi terus dipanggil.
“Penyidikan masih terus bergulir dan penyidik juga akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk menjelaskan soal diskresi di Kementerian Agama, distribusi kuota, jual-beli kuota, hingga dugaan aliran uang,” jelas Budi.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan 2024 yang tidak sesuai aturan. Sesuai undang-undang, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama memberikan diskresi pada kuota tambahan 20.000 yang diterima dari pemerintah Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sehingga porsi menjadi 50:50.
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini menimbulkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus di kalangan biro travel haji-umrah, di mana peserta dapat memperoleh kuota lebih cepat dengan membayarkan uang tambahan atau “pelicin”.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan mekanisme pembagian kuota, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.











