Menu

Mode Gelap

News · 8 Okt 2025 00:27 WITA

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji: Kuota Khusus “Disewakan” ke Calon Jemaah


 KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji: Kuota Khusus “Disewakan” ke Calon Jemaah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti baru terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kuota haji khusus. Dalam pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In‑Bound Indonesia (Asphurindo), M. Iqbal Muhajir, KPK mendapati bahwa kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas — seperti tenaga medis, pengawas, pendamping, dan administrasi — diperjualbelikan kepada calon jemaah biasa.

Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo selepas pemeriksaan selama hampir empat jam, Selasa (7/10).

“Terkait dengan jual-beli kuota petugas haji, penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota‑kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas … admin, pengawas, petugas kesehatan … itu ternyata juga diperjual‑belikan kepada calon jemaah. Artinya itu menyalahi ketentuan,” ujar Budi Prasetyo.

Menurut Budi, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi secara langsung merugikan kualitas pelayanan ibadah haji. Apabila petugas kesehatan dan pengawas dikurangi karena jatahnya dijual, maka dukungan terhadap jemaah lain bisa terganggu.

“Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang … atau petugas‑petugas lain,” imbuhnya.

READ  Istana Tanggapi Usulan Hentikan Sementara Program MBG: Evaluasi Jalan, Program Tetap Berlanjut

Variasi Modus di TIap Biro

Dalam keterangannya, Budi menyebut bahwa modus operandi tidak seragam antar biro perjalanan haji (PIHK). Beberapa biro dianggap melakukan penjualan kuota secara terang-terangan, sementara lainnya menjual melalui perantara atau “bawah tangan.”

“Penyidik mendalami dari setiap PIHK tersebut: petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak … kondisinya beragam,” ujar Budi.

Kaitannya dengan Tambahan Kuota Haji 2023–2024

Kasus ini dipandang berkaitan erat dengan skema pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Sebagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dibagi antara jemaah reguler dan khusus. KPK menyoroti bagaimana distribusi kuota ini dieksekusi dan disalurkan lewat asosiasi dan biro perjalanan.

“Ini masih sama, bongkarnya soal diskresi pembagian kuota haji tambahan dari Kemenag … split 10.000–10.000 … efek ke hilirnya seperti apa, itu semua didalami,” kata Budi.

Penyelidikan ini juga berjalan paralel dengan audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK, sehingga proses penyidikan KPK dan audit tim BPK diharapkan saling melengkapi.

READ  Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati Hari ke-8: Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi

“Secara simultan dilakukan pemeriksaan baik oleh penyidik KPK maupun oleh tim auditor di BPK supaya nantinya perkara kuota haji ini bisa selesai efektif,” tegas Budi.

Latar dan Temuan Terkait

KPK sebelumnya sudah mengumumkan penyidikan untuk kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.

Dalam kasus tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kuota haji khusus disebut-sebut diperjualbelikan antarbiro dan juga langsung ke calon jemaah.

Penjualan kuota juga dilakukan melalui penyebaran jatah kecil agar kompetisi naik dan harga naik (“lelang internal”).

Rumah milik oknum ASN Kemenag disita KPK sebagai bagian dari barang bukti yang terkait dugaan keuntungan dari perdagangan kuota.

Tantangan Proses Hukum dan Kepercayaan Publik

1. Pembuktian Keterkaitan

Menunjukkan bahwa kuota petugas benar dijual dan bahwa tindakan itu dilakukan oleh pihak yang berwenang akan menjadi tantangan utama. KPK harus membuktikan keterlibatan aktor Kemenag, asosiasi, dan biro perjalanan.

READ  Baleg DPR dan Menkumham Bahas Evaluasi Prolegnas, RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2025

2. Audit dan Kerugian Negara

Hasil audit tim BPK menjadi sangat krusial. Angka kerugian yang dihasilkan harus akurat agar tidak ditolak oleh pembela.

3. Respon Kemenag dan Biro Perjalanan

Pemerintah agama dan biro perjalanan akan menghadapi tekanan publik besar, dan kemungkinan perubahan regulasi atau sanksi administratif dapat muncul selama penyidikan berlangsung.

4. Kerusakan Kepercayaan

Praktik semacam ini — jika terbukti — dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji dan sistem regulasi di Kemenag.

Penutup

Pernyataan KPK soal jual-beli kuota petugas haji membuka babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Bila terbukti, kasus ini tidak hanya menyangkut aspek finansial, tetapi juga integritas sistem pelayanan ibadah umat Islam.

Publik akan menaruh perhatian besar pada bagaimana KPK dan BPK mengungkap fakta di balik penyaluran kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Laptop Chromebook Tetap Berjalan Meski Nadiem Dibantarkan

8 Oktober 2025 - 15:14 WITA

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Periksa Dua Saksi dari Pemerintah dan Swasta

8 Oktober 2025 - 15:05 WITA

Kemenhaj Imbau Waspada Tawaran ‘Haji Tanpa Antre’, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Janji Palsu

8 Oktober 2025 - 14:59 WITA

Warga Sekitar Titik Radiasi Cesium‑137 di Cikande Bakal Direlokasi, KLH: Hingga Proses Dekontaminasi Selesai

8 Oktober 2025 - 00:52 WITA

Dirut Pertamina: Penggabungan Tiga Anak Usaha Ditargetkan Rampung Akhir 2025

8 Oktober 2025 - 00:43 WITA

KPK Dalami Diskresi Kuota Haji 2024: Eks Bendum Amphuri Dipanggil Ulang

8 Oktober 2025 - 00:34 WITA

Trending di News