Menu

Mode Gelap

News · 22 Okt 2025 02:23 WITA

KPK Ungkap SK Pencabutan Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Belum Terbit


 KPK Ungkap SK Pencabutan Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Belum Terbit Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) resmi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, belum juga diterbitkan.

Padahal, pemerintah telah mengumumkan pencabutan izin keempat perusahaan itu secara terbuka pada Juni 2025 lalu di Istana Negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).

“Dicabut di Istana Negara bulan apa itu? Juni ya? Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” ujar Dian di hadapan awak media.

Dian menuturkan, KPK telah mencoba menelusuri keberadaan SK tersebut ke beberapa instansi pemerintah, namun hasilnya masih simpang siur.

“Kami tanya ke Minerba, katanya SK-nya di BKPM. Tanya ke BKPM, dibilang belum ada surat dari Minerba. Dicek lagi, katanya suratnya sudah masuk dan sedang diproses,” jelasnya.

KPK Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Kondisi ini, kata Dian, membuat pihaknya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pencabutan izin yang sempat diumumkan Presiden Joko Widodo.

READ  Kemenkes Kirim Tim Investigasi ke Papua Usai Kematian Ibu Hamil Irene Sokoy

“Sampai detik ini kami sama sekali belum melihat dokumennya. Silakan tulis, apakah pemerintah benar-benar serius mencabut empat IUP di Raja Ampat atau tidak,” ujarnya tegas.

Menurut Dian, otoritas pencabutan izin pertambangan berada di tangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), karena izin tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Yang mencabut itu nanti dari BKPM. Karena izinnya OSS, jadi mereka yang punya kewenangan. Namun, berdasarkan laporan di lapangan, kondisi masih status quo, tidak ada aktivitas tambang,” ungkapnya.

Empat Perusahaan Tambang yang Dicabut IUP-nya

Sebelumnya, pemerintah pada Juni 2025 mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Pengumuman dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diterbitkan pada Januari 2025.

“Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6) lalu.

READ  Menkeu Purbaya Akui Kini Lebih Hati-Hati Berbicara, Singgung Isu Tukin dan Dorongan Belanja Pemerintah

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

4. PT Nurham

Keempat perusahaan tersebut beroperasi di wilayah geopark Raja Ampat, yang merupakan kawasan konservasi dan memiliki nilai ekologis tinggi.

Sementara satu-satunya perusahaan tambang nikel yang tidak dicabut izinnya adalah PT Gag Nikel (GN) — anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) — yang beroperasi di Pulau Gag dengan status Kontrak Karya (KK).

Bahlil: Empat IUP Dicabut, Satu Tetap Beroperasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menegaskan bahwa keputusan pemerintah mempertahankan izin PT Gag Nikel dilakukan setelah melalui kajian komprehensif.

“Bapak Presiden mempertimbangkan semua aspek secara menyeluruh, dan memutuskan empat IUP di luar Pulau Gag dicabut,” jelas Bahlil.

Menurut Bahlil, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi nikel, sedangkan empat perusahaan lainnya belum memenuhi persyaratan tersebut.

READ  Sekwil PSI DKI Dukung RUU Pemilu Segera Disahkan Sebelum Tahapan Pemilu 2029 Dimulai

“Empat perusahaan itu belum memiliki RKAB dan beroperasi di wilayah geopark. Karena itu izinnya dicabut,” ujarnya.

Tambang di Kawasan Geopark Masih Status Quo

Meskipun pencabutan izin telah diumumkan lebih dari empat bulan lalu, hingga kini belum ada keputusan administratif resmi dalam bentuk SK. Hal itu membuat status hukum empat tambang nikel tersebut masih menggantung.

Dian Patria menekankan, KPK akan terus memantau proses penerbitan SK tersebut sebagai bagian dari fungsi supervisi dan pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tambang di kawasan konservasi.

“Kami akan kawal sampai jelas. Jangan sampai pencabutan hanya jadi wacana tanpa ada tindakan hukum yang nyata,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dunia yang masuk dalam daftar UNESCO Global Geopark. Eksploitasi tambang di area tersebut dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut dan daratan yang menjadi daya tarik wisata alam Indonesia di mata dunia.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News