Menu

Mode Gelap

News · 22 Okt 2025 02:23 WITA

KPK Ungkap SK Pencabutan Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Belum Terbit


 KPK Ungkap SK Pencabutan Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Belum Terbit Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) resmi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, belum juga diterbitkan.

Padahal, pemerintah telah mengumumkan pencabutan izin keempat perusahaan itu secara terbuka pada Juni 2025 lalu di Istana Negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).

“Dicabut di Istana Negara bulan apa itu? Juni ya? Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” ujar Dian di hadapan awak media.

Dian menuturkan, KPK telah mencoba menelusuri keberadaan SK tersebut ke beberapa instansi pemerintah, namun hasilnya masih simpang siur.

“Kami tanya ke Minerba, katanya SK-nya di BKPM. Tanya ke BKPM, dibilang belum ada surat dari Minerba. Dicek lagi, katanya suratnya sudah masuk dan sedang diproses,” jelasnya.

KPK Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Kondisi ini, kata Dian, membuat pihaknya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pencabutan izin yang sempat diumumkan Presiden Joko Widodo.

READ  Kuota Pupuk Subsidi Melimpah, Zulhas: Petani Silakan Ajukan Tambahan, Tapi Jangan Ada Makelar

“Sampai detik ini kami sama sekali belum melihat dokumennya. Silakan tulis, apakah pemerintah benar-benar serius mencabut empat IUP di Raja Ampat atau tidak,” ujarnya tegas.

Menurut Dian, otoritas pencabutan izin pertambangan berada di tangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), karena izin tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Yang mencabut itu nanti dari BKPM. Karena izinnya OSS, jadi mereka yang punya kewenangan. Namun, berdasarkan laporan di lapangan, kondisi masih status quo, tidak ada aktivitas tambang,” ungkapnya.

Empat Perusahaan Tambang yang Dicabut IUP-nya

Sebelumnya, pemerintah pada Juni 2025 mengumumkan pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Pengumuman dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diterbitkan pada Januari 2025.

“Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6) lalu.

READ  Pemerintah Luncurkan Program Magang Bergaji untuk Fresh Graduate, Kuota Awal 20 Ribu Peserta

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

4. PT Nurham

Keempat perusahaan tersebut beroperasi di wilayah geopark Raja Ampat, yang merupakan kawasan konservasi dan memiliki nilai ekologis tinggi.

Sementara satu-satunya perusahaan tambang nikel yang tidak dicabut izinnya adalah PT Gag Nikel (GN) — anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) — yang beroperasi di Pulau Gag dengan status Kontrak Karya (KK).

Bahlil: Empat IUP Dicabut, Satu Tetap Beroperasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menegaskan bahwa keputusan pemerintah mempertahankan izin PT Gag Nikel dilakukan setelah melalui kajian komprehensif.

“Bapak Presiden mempertimbangkan semua aspek secara menyeluruh, dan memutuskan empat IUP di luar Pulau Gag dicabut,” jelas Bahlil.

Menurut Bahlil, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi nikel, sedangkan empat perusahaan lainnya belum memenuhi persyaratan tersebut.

READ  Roblox Jadi Ekstrakurikuler di SMP Solo, Kuota Edublox Penuh 511 Siswa

“Empat perusahaan itu belum memiliki RKAB dan beroperasi di wilayah geopark. Karena itu izinnya dicabut,” ujarnya.

Tambang di Kawasan Geopark Masih Status Quo

Meskipun pencabutan izin telah diumumkan lebih dari empat bulan lalu, hingga kini belum ada keputusan administratif resmi dalam bentuk SK. Hal itu membuat status hukum empat tambang nikel tersebut masih menggantung.

Dian Patria menekankan, KPK akan terus memantau proses penerbitan SK tersebut sebagai bagian dari fungsi supervisi dan pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tambang di kawasan konservasi.

“Kami akan kawal sampai jelas. Jangan sampai pencabutan hanya jadi wacana tanpa ada tindakan hukum yang nyata,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dunia yang masuk dalam daftar UNESCO Global Geopark. Eksploitasi tambang di area tersebut dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut dan daratan yang menjadi daya tarik wisata alam Indonesia di mata dunia.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News