SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan kebijakan baru terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kini, staf khusus (stafsus) di kementerian maupun lembaga resmi masuk kategori pihak yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang telah diteken pada 2 Oktober 2024 dan mulai berlaku enam bulan setelahnya.
“Dalam aturan baru ini, staf khusus diwajibkan melaporkan LHKPN. Perkom 3/2024 sudah kita tetapkan dan menjadi dasar hukumnya,” kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat sosialisasi di kawasan Bogor, Selasa (18/11).
Dulu Tidak Wajib, Kini Menjadi Instrumen Pencegahan Korupsi
Herda menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, posisi staf khusus sebelumnya tidak termasuk kategori yang wajib menyampaikan LHKPN. Namun, KPK melihat bahwa jabatan tersebut memiliki peran strategis dan berisiko tinggi dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kita belajar dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Posisi staf khusus ini strategis dan rawan konflik kepentingan. Karena itu, kewajiban LHKPN menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menyebut, tidak sedikit staf khusus yang mempertanyakan keputusan tersebut. Namun KPK menegaskan bahwa integritas organisasi hanya dapat dibangun melalui transparansi seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pemerintahan.
“Memang ada yang protes, ‘Pak, ini menurut golongan tidak diharuskan’. Tapi kami kembalikan kepada mereka: kalau ingin organisasinya berintegritas, maka orang-orangnya harus berintegritas juga,” tegas Herda.
Kepatuhan Baru Terlihat Pada Periode Pelaporan 2026
Herda menuturkan, karena pelaporan LHKPN dilakukan setiap tahun pada periode Januari hingga Maret, maka kepatuhan stafsus terhadap aturan baru ini baru dapat dilihat mulai tahun 2026.
“Perkom dibuat tahun 2024 dan berlaku enam bulan setelahnya. Sekarang kami dalam tahap sosialisasi. Insyaallah pada 2026 kita bisa mulai melihat apakah mereka taat atau tidak,” ujar Herda.
Menurutnya, penambahan staf khusus sebagai wajib lapor merupakan bagian dari upaya memperluas zona integritas di lingkungan kementerian dan lembaga negara.
KPK berharap aturan tersebut dapat memperkuat transparansi dan mendorong budaya antikorupsi di seluruh jajaran pemerintahan.











