Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2025 21:10 WITA

KPK Wajibkan Staf Khusus Pejabat Kementerian dan Lembaga Laporkan LHKPN Mulai 2026


 KPK Wajibkan Staf Khusus Pejabat Kementerian dan Lembaga Laporkan LHKPN Mulai 2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan kebijakan baru terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kini, staf khusus (stafsus) di kementerian maupun lembaga resmi masuk kategori pihak yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang telah diteken pada 2 Oktober 2024 dan mulai berlaku enam bulan setelahnya.

“Dalam aturan baru ini, staf khusus diwajibkan melaporkan LHKPN. Perkom 3/2024 sudah kita tetapkan dan menjadi dasar hukumnya,” kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat sosialisasi di kawasan Bogor, Selasa (18/11).

READ  BP Haji Resmi Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Dulu Tidak Wajib, Kini Menjadi Instrumen Pencegahan Korupsi

Herda menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, posisi staf khusus sebelumnya tidak termasuk kategori yang wajib menyampaikan LHKPN. Namun, KPK melihat bahwa jabatan tersebut memiliki peran strategis dan berisiko tinggi dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kita belajar dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Posisi staf khusus ini strategis dan rawan konflik kepentingan. Karena itu, kewajiban LHKPN menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia menyebut, tidak sedikit staf khusus yang mempertanyakan keputusan tersebut. Namun KPK menegaskan bahwa integritas organisasi hanya dapat dibangun melalui transparansi seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pemerintahan.

READ  KPK Jelaskan Nasib Uang Sitaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

“Memang ada yang protes, ‘Pak, ini menurut golongan tidak diharuskan’. Tapi kami kembalikan kepada mereka: kalau ingin organisasinya berintegritas, maka orang-orangnya harus berintegritas juga,” tegas Herda.

Kepatuhan Baru Terlihat Pada Periode Pelaporan 2026

Herda menuturkan, karena pelaporan LHKPN dilakukan setiap tahun pada periode Januari hingga Maret, maka kepatuhan stafsus terhadap aturan baru ini baru dapat dilihat mulai tahun 2026.

“Perkom dibuat tahun 2024 dan berlaku enam bulan setelahnya. Sekarang kami dalam tahap sosialisasi. Insyaallah pada 2026 kita bisa mulai melihat apakah mereka taat atau tidak,” ujar Herda.

READ  KPK Dalami Keterlibatan Mantan Model di Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

Menurutnya, penambahan staf khusus sebagai wajib lapor merupakan bagian dari upaya memperluas zona integritas di lingkungan kementerian dan lembaga negara.

KPK berharap aturan tersebut dapat memperkuat transparansi dan mendorong budaya antikorupsi di seluruh jajaran pemerintahan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal