Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2025 21:10 WITA

KPK Wajibkan Staf Khusus Pejabat Kementerian dan Lembaga Laporkan LHKPN Mulai 2026


 KPK Wajibkan Staf Khusus Pejabat Kementerian dan Lembaga Laporkan LHKPN Mulai 2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan kebijakan baru terkait kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kini, staf khusus (stafsus) di kementerian maupun lembaga resmi masuk kategori pihak yang wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang telah diteken pada 2 Oktober 2024 dan mulai berlaku enam bulan setelahnya.

“Dalam aturan baru ini, staf khusus diwajibkan melaporkan LHKPN. Perkom 3/2024 sudah kita tetapkan dan menjadi dasar hukumnya,” kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, saat sosialisasi di kawasan Bogor, Selasa (18/11).

READ  KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Eks Wali Kota Madiun

Dulu Tidak Wajib, Kini Menjadi Instrumen Pencegahan Korupsi

Herda menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, posisi staf khusus sebelumnya tidak termasuk kategori yang wajib menyampaikan LHKPN. Namun, KPK melihat bahwa jabatan tersebut memiliki peran strategis dan berisiko tinggi dalam proses pengambilan kebijakan.

“Kita belajar dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Posisi staf khusus ini strategis dan rawan konflik kepentingan. Karena itu, kewajiban LHKPN menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia menyebut, tidak sedikit staf khusus yang mempertanyakan keputusan tersebut. Namun KPK menegaskan bahwa integritas organisasi hanya dapat dibangun melalui transparansi seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pemerintahan.

READ  Dua Pejabat Bank NTT Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 3 Miliar

“Memang ada yang protes, ‘Pak, ini menurut golongan tidak diharuskan’. Tapi kami kembalikan kepada mereka: kalau ingin organisasinya berintegritas, maka orang-orangnya harus berintegritas juga,” tegas Herda.

Kepatuhan Baru Terlihat Pada Periode Pelaporan 2026

Herda menuturkan, karena pelaporan LHKPN dilakukan setiap tahun pada periode Januari hingga Maret, maka kepatuhan stafsus terhadap aturan baru ini baru dapat dilihat mulai tahun 2026.

“Perkom dibuat tahun 2024 dan berlaku enam bulan setelahnya. Sekarang kami dalam tahap sosialisasi. Insyaallah pada 2026 kita bisa mulai melihat apakah mereka taat atau tidak,” ujar Herda.

READ  Tiga Kader PDIP Solo Pindah ke PSI, Puan Maharani: “Monggo Saja”

Menurutnya, penambahan staf khusus sebagai wajib lapor merupakan bagian dari upaya memperluas zona integritas di lingkungan kementerian dan lembaga negara.

KPK berharap aturan tersebut dapat memperkuat transparansi dan mendorong budaya antikorupsi di seluruh jajaran pemerintahan.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News