Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 19:14 WITA

KPK Wanti-Wanti Pemerintahan Prabowo soal Rangkap Jabatan: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi


 KPK Wanti-Wanti Pemerintahan Prabowo soal Rangkap Jabatan: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait praktik pejabat yang merangkap jabatan. Lembaga antirasuah itu menilai rangkap jabatan rawan memicu konflik kepentingan yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan konflik kepentingan merupakan salah satu faktor utama penyalahgunaan wewenang. Karena itu, KPK kini tengah menyusun kajian khusus untuk mencegah masalah tersebut sejak dini sebelum berkembang menjadi perkara pidana.

“Jadi kajian itu adalah salah satu aspek pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK karena memang memandang bahwa rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Di mana konflik kepentingan ini kan menjadi cikal bakal terjadinya korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (19/9).

READ  KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah

Libatkan Banyak Lembaga

Budi menjelaskan, dalam penyusunan kajian tersebut KPK melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN), hingga aparat penegak hukum lainnya.

“Nah, dalam proses kajian ini KPK tentu melibatkan berbagai stakeholder terkait untuk memberikan pandangan dan masukannya terkait dengan bagaimana best practice yang sesuai dalam pengisian-pengisian jabatan,” ucapnya.

Masukan untuk Pemerintah

KPK berharap hasil kajian ini dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah, terutama dalam menyusun aturan pengisian jabatan agar lebih bersih dari kepentingan ganda.

READ  5 Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji Tambahan 2024, Ini Kata Eks Menag

“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran, masukan yang positif bagi pemerintah, bagaimana nanti kemudian mengatur atau menyusun regulasi terkait dengan pengisian jabatan,” tandas Budi.

KPK menekankan bahwa praktik rangkap jabatan bukan hanya soal pelanggaran aturan formal, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang sehat

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News