Menu

Mode Gelap

News · 23 Des 2025 14:39 WITA

KPK Ungkap Jejak Komunikasi Terhapus dalam Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara


 KPK Ungkap Jejak Komunikasi Terhapus dalam Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penghapusan jejak komunikasi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Temuan tersebut diperoleh penyidik setelah menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada 22 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita lima barang bukti elektronik, termasuk beberapa unit telepon seluler.

“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

READ  KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Korupsi 17 September, Total 40 Objek Dilepas

Menurut Budi, temuan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik untuk menelusuri dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi. KPK akan mendalami waktu penghapusan, pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi tersebut, serta relevansinya dengan konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 itu, KPK mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

READ  Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap aliran dana dan dugaan penghilangan barang bukti elektronik.

READ  Titiek Soeharto Bersyukur Dukungan Masyarakat Menguat, Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional