SOALINDONESIA–JAKARTA Kuasa hukum keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan, menemui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/9).
Pertemuan ini dipimpin oleh Nicholay Aprilindo selaku kuasa hukum keluarga. Mereka meminta Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendengarkan langsung keterangan keluarga terkait kejanggalan dalam kematian Arya Daru.
“Kami baru selesai menghadap Ketua Komisi III, Bapak Habiburokhman, dan kami menyampaikan surat permohonan RDP, dalam rangka difasilitasi untuk mengungkap kasus kematian misterius almarhum Arya Daru,” ujar Nicholay.
Tunggu Jadwal RDPU dari Komisi III
Nicholay menyebut pihaknya kini tinggal menunggu agenda resmi dari Komisi III. Meski belum ada tanggal pasti, ia optimistis rapat akan segera dijadwalkan.
“Untuk tanggalnya nanti diagendakan oleh mereka. Tidak langsung disebutkan kapan, tapi kami percaya Komisi III akan mengagendakan secepatnya,” katanya.
Bantah Arya Daru Bunuh Diri
Nicholay menegaskan pihak keluarga memiliki bukti kuat untuk membantah hasil investigasi kepolisian yang menyebut Arya Daru meninggal karena bunuh diri. Menurutnya, indikasi kuat justru mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
“Kami sampaikan kejanggalan-kejanggalan baik secara lisan maupun tertulis. Sampai detik ini, kami yakini kematian almarhum bukan karena bunuh diri, tapi pembunuhan berencana,” tegas Nicholay.
Meski demikian, ia enggan merinci temuan bukti tersebut dan memilih untuk mengungkapkannya langsung dalam forum resmi DPR.
Kasus Masih Menyisakan Misteri
Arya Daru ditemukan meninggal di kosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi sebelumnya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Namun keluarga menolak kesimpulan tersebut dan menilai banyak kejanggalan.
Bahkan, usai pemakaman, keluarga sempat menerima amplop misterius dari pihak tak dikenal. Hingga kini, pengirim dan isi amplop tersebut belum terungkap, menambah panjang misteri kasus ini.