Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 17:40 WITA

Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah JK, Sindir Silfester Matutina untuk Hormati Hukum


 Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah JK, Sindir Silfester Matutina untuk Hormati Hukum Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, menyoroti belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Ahmad meminta Silfester menghormati konstitusi dan menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.

“Silfester, kamu jangan gede badan saja, hormati konstitusi. Kau katakan kepada saya dalam sebuah diskusi TV, kau akan kesatria, kau akan taat hukum,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).

Ia mendesak Silfester segera datang ke Kejari Jaksel dan siap diborgol demi menegakkan wibawa hukum. “Datang ke Kejari Jakarta Selatan, serahkan tangan kau, atau setidaknya minta Fitra Romadhoni untuk meminjam borgolnya, kau borgol tangan kau. Serahkan diri kepada Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

READ  Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 79 Negara, Termasuk China!

Ahmad menilai, jika eksekusi tak kunjung dilakukan, hal itu akan merusak wibawa kejaksaan dan negara hukum, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, vonis Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) sehingga Kejari Jaksel harus segera mengeksekusinya.

“Sebagai warga negara, saya tidak ridho uang pajak rakyat dipakai untuk membayar gaji terpidana yang menjabat komisaris BUMN,” tegasnya.

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan keluarga JK ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah, termasuk tudingan bahwa kemiskinan di Indonesia terjadi akibat korupsi keluarga JK dan tudingan intervensi JK pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Berdasarkan putusan kasasi Nomor 287/K/Pid/2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.

READ  Banjir Parah Landa Sumatera Barat, Sumut, dan Aceh: Tata Ruang Rusak Jadi Akar Masalah Terbesar
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News