SOALINDONESIA–JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, menyoroti belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Ahmad meminta Silfester menghormati konstitusi dan menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.
“Silfester, kamu jangan gede badan saja, hormati konstitusi. Kau katakan kepada saya dalam sebuah diskusi TV, kau akan kesatria, kau akan taat hukum,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Ia mendesak Silfester segera datang ke Kejari Jaksel dan siap diborgol demi menegakkan wibawa hukum. “Datang ke Kejari Jakarta Selatan, serahkan tangan kau, atau setidaknya minta Fitra Romadhoni untuk meminjam borgolnya, kau borgol tangan kau. Serahkan diri kepada Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ahmad menilai, jika eksekusi tak kunjung dilakukan, hal itu akan merusak wibawa kejaksaan dan negara hukum, serta menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, vonis Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) sehingga Kejari Jaksel harus segera mengeksekusinya.
“Sebagai warga negara, saya tidak ridho uang pajak rakyat dipakai untuk membayar gaji terpidana yang menjabat komisaris BUMN,” tegasnya.
Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan keluarga JK ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah, termasuk tudingan bahwa kemiskinan di Indonesia terjadi akibat korupsi keluarga JK dan tudingan intervensi JK pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Berdasarkan putusan kasasi Nomor 287/K/Pid/2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.