SOALINDONESIA–JAKARTA Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) merilis hasil sementara investigasi Tim Independen Pencari Fakta terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus hingga September 2025. Dalam laporan awal ini, terdapat tujuh aspek utama yang menjadi fokus pendalaman.
1. Peristiwa dan Pemicu Kerusuhan
Aspek pertama menyoroti rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah unjuk rasa, faktor pemicu, pola serta dinamika kerusuhan. Tim juga mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, respons aparat, hingga peran massa dan media sosial.
2. Perencanaan dan Pengerahan Aparat
Ketua Komnas HAM sekaligus Ketua LNHAM, Anis Hidayah, menjelaskan lingkup kedua mencakup strategi aparat, rantai komando, negosiasi atau mediasi, hingga pandangan aparat terhadap hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
3. Penggunaan Kekuatan
Lingkup ketiga berfokus pada penggunaan kekuatan oleh aktor negara maupun non-negara, termasuk senjata api, gas air mata, bom molotov, water cannon, hingga pemukulan. Investigasi dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
4. Perlakuan terhadap Demonstran dan Tahanan
Aspek keempat memetakan perlakuan terhadap demonstran yang ditahan, prosedur penangkapan, akses bantuan hukum, akomodasi bagi penyandang disabilitas, serta perlakuan terhadap perempuan dan anak. Tim juga menyoroti dugaan penyiksaan, pelecehan, hingga tindakan kekerasan lain yang dialami peserta aksi.
5. Dampak Peristiwa
Menurut Anis, kerusuhan tersebut menimbulkan korban jiwa, korban luka ringan hingga berat, dan sejumlah orang koma. Dampak juga meluas pada trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, serta kerusakan fasilitas umum. Tim turut menemukan adanya serangan digital berupa doxing dan intimidasi terhadap pegiat HAM, pembela HAM, perempuan, anak, hingga influencer.
“Kerentanan berlapis yang dialami oleh perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok minoritas lainnya juga menjadi perhatian,” tegas Anis.
6. Respon Berbagai Pihak
Lingkup keenam memotret respons beragam pihak, mulai dari korban dan keluarga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga organisasi internasional dan media.
7. Akuntabilitas dan Pemulihan
Aspek terakhir menyangkut mekanisme akuntabilitas, investigasi internal, peran lembaga independen, serta akses pemulihan dan reparasi bagi korban, khususnya kelompok rentan.
Investigasi Berlanjut
Anis menambahkan, tim telah melakukan peninjauan lapangan sejak 25 Agustus 2025. Dalam dua minggu ke depan, investigasi akan dilanjutkan dengan koordinasi bersama pihak berwenang, kunjungan lapangan tambahan, serta mengundang saksi dan ahli guna memperkuat analisis.
Tentang LNHAM
Sebagai informasi, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) didirikan pada 12 September 2025. Lembaga ini melibatkan enam institusi, yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).