SOALINDONESIA–GOWA Mantan Lurah Tombolo berinisial A di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia diduga melakukan mark up biaya PTSL hingga 20 kali lipat, sehingga menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 307,750 juta.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengamankan A dan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pembayaran dalam program tersebut.
“Berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang mana terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ataupun pungutan liar dalam kegiatan PTSL,” ujar Aldy dalam rilis pers di Mapolres Gowa, Selasa (18/11/2025).
Diduga Lakukan Penyimpangan Saat Menjabat Lurah
Menurut Aldy, dugaan pungli terjadi saat A masih menjabat sebagai Lurah Tombolo pada tahun 2024.
“Tersangka ini pada tahun 2024 menjabat sebagai lurah di Kelurahan Tombolo,” tegasnya.
Secara aturan, biaya PTSL hanya sebesar Rp 250 ribu per bidang. Namun tersangka mematok biaya yang jauh melampaui ketentuan.
“Akan tetapi tersangka ini mark up sampai dengan rata-rata Rp 5 juta,” kata Aldy.
Pungli Menyasar 78 Bidang Tanah
Dari hasil penyidikan, praktik pungli tersebut dilakukan pada 78 bidang tanah, dengan total kerugian mencapai Rp 307,750 juta. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
“Sampai saat ini sudah 78 bidang tanah yang kami lakukan pemeriksaan,” jelas Aldy.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan PTSL adalah program pemerintah pusat yang bertujuan memberikan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Namun, warga di lingkungan Tinggi Mae yang tinggal di atas tanah hibah justru dipungut biaya tinggi oleh tersangka saat mengajukan diri sebagai penerima manfaat.
Polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk sisa pungutan Rp 30 juta, berkas pendaftaran, dan kwitansi.
“Warga yang telah lama berdomisili di tanah hibah ingin mengusulkan diri sebagai penerima PTSL, namun justru dipungut biaya yang melampaui batas,” ujar Bahtiar.
Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru
Bahtiar menyebut penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Bertambah atau tidaknya tersangka tergantung fakta penyidikan yang kami dapatkan. Bisa saja bertambah apabila ditemukan peran pihak lain,” ucapnya.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Proses penyidikan masih akan berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap sepenuhnya.











