Menu

Mode Gelap

News · 18 Agu 2025 00:34 WITA

Mendagri Tito Minta Pemda Tak Hanya Andalkan Transfer Pusat, Dorong Kreativitas Tingkatkan PAD


 Mendagri Tito Minta Pemda Tak Hanya Andalkan Transfer Pusat, Dorong Kreativitas Tingkatkan PAD Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Ia menekankan perlunya kreativitas dan inovasi dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mematok transfer ke daerah sebesar Rp650 triliun. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan alokasi pada APBN 2025 yang tercatat Rp919 triliun, dengan outlook realisasi Rp864,1 triliun.

“PAD-nya yang harus kreatif dan inovatif, tapi tidak memberatkan masyarakat, di antaranya menghidupkan kemudahan berusaha, perizinan, ada mal-mal pelayanan publik yang sudah dibuka untuk mempermudah masyarakat berusaha,” ujar Tito dalam konferensi pers RAPBN 2026 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, dikutip Minggu (17/8).

READ  Penamatan As’adiyah Galung Beru, Ketua Yayasan Dr. Bunyamin Yapid Tegaskan Arah Pendidikan Berbasis Cinta

Mantan Kapolri itu mencontohkan sejumlah daerah dengan PAD tinggi berkat kreativitas dalam mengelola potensi, seperti Bali yang mengandalkan sektor pariwisata dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan kekuatan UMKM. Menurutnya, keberhasilan dua daerah itu dapat dijadikan contoh untuk wilayah lain di Indonesia.

Tito juga mengingatkan masih banyak sektor penerimaan daerah yang belum dioptimalkan, seperti pajak kendaraan bermotor dan parkir. “Ada sektor-sektor lain seperti misalnya kendaraan bermotor, parkir yang masih mungkin belum ter-collect dengan baik. Nah, bisa diatur untuk dioptimalkan,” jelasnya.

Selain dari pajak, Tito menilai pemda juga bisa meningkatkan pendapatan melalui dukungan terhadap dunia usaha. Ia menekankan pentingnya memberikan kemudahan perizinan di tahap awal agar usaha bisa berkembang, baru kemudian dikenakan retribusi.

READ  Pemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Perumahan DPRD pada 4 September 2025

“Diberikan kemudahan perizinan dulu, buka dulu. Nanti baru setelah itu ada retribusi ketika mereka sudah untung. Tapi jangan dipersulit dulu. Pada waktu mereka baru mau membuat izin saja sudah susah,” kata Tito.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional