Menu

Mode Gelap

News · 3 Sep 2025 01:07 WITA

Pemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Perumahan DPRD pada 4 September 2025


 Pemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Perumahan DPRD pada 4 September 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–TANGERANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Aturan yang sempat menuai kritik karena mengatur kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan itu resmi dibatalkan pada Kamis, 4 September 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD sekaligus respons atas aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi menolak Perbup tersebut.

“Kita sudah menerima usulan DPRD Kabupaten Tangerang tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Soma, Selasa (2/9/2025).

READ  Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR

Dalam Perbup itu, Ketua DPRD mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,5 juta, dan anggota DPRD Rp35,4 juta. Namun, Soma menegaskan bahwa pembatalan dilakukan demi mendukung efisiensi anggaran daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Insya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis, 4 September 2025, dipastikan sudah dibatalkan. Selain tuntutan masyarakat, langkah ini juga sangat baik dalam efisiensi anggaran,” tegasnya.

Cara Elegan dengan Dialog

Soma juga mengapresiasi aksi mahasiswa Kabupaten Tangerang yang berlangsung damai dan tanpa tindakan anarkis. Menurutnya, cara penyampaian aspirasi yang santun telah membuka ruang dialog sehat antara mahasiswa, DPRD, dan Pemkab.

READ  Gempa Magnitudo 5 Guncang Kabupaten Sarmi, Papua, Dini Hari

“Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusif. Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Keputusan pencabutan Perbup ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Tangerang dalam memperkuat transparansi, efisiensi, dan keberpihakan anggaran kepada kepentingan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News