SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut dengan mekanisme penanganan impor baju bekas ilegal (balpres) yang selama ini hanya berakhir dengan pemusnahan barang dan hukuman penjara bagi pelakunya, tanpa disertai denda.
Hal tersebut diungkapkan Purbaya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (22/10/2025). Dalam kunjungannya, ia menilai sistem sanksi yang berlaku belum memberikan efek jera dan justru membebani negara.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapat duit, enggak didenda,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
“Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi kelihatannya akan kita ubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” lanjutnya.
Aturan Baru: Denda dan Blacklist Pelaku Impor Ilegal
Sebagai langkah tegas, Purbaya menyatakan akan segera menyusun aturan baru yang memuat ketentuan denda bagi pelaku impor ilegal, termasuk memasukkan nama-nama mereka ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak dapat lagi melakukan kegiatan impor.
“Sepertinya mereka sudah tahu, kita juga tahu siapa pemain-pemainnya. Kalau dia pernah impor balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi,” tegas Bendahara Negara itu.
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar negara tidak hanya menanggung kerugian akibat biaya pemusnahan, tetapi juga memperoleh pemasukan dari denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar.
12.808 Barang Impor Ilegal Ditindak Bea Cukai
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah menindak 12.808 barang impor ilegal, termasuk balpres pakaian bekas, sepanjang 2024 hingga 2025. Total nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa penindakan terhadap ballpress masih menjadi prioritas utama mengingat tingginya volume penyelundupan di berbagai wilayah Indonesia.
“Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa barang tersebut masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering diselundupkan dan menjadi prioritas pengawasan kami,” ujar Nirwala dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (14/8/2025).
Serangkaian Penindakan Sepanjang 2025
Bea Cukai mencatat sedikitnya 2.584 kali penindakan sepanjang 2024–2025 dengan nilai barang bukti mencapai Rp49,44 miliar. Beberapa kasus besar antara lain:
13 Maret 2025 – Bea Cukai Makassar menindak 873 bale ballpress senilai Rp1,4 miliar dari tiga kontainer di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
14 Maret 2025 – Bea Cukai Pangkalan Bun menggagalkan penyelundupan 167 koli ballpress senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular.
26 April 2025 – Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menindak dua truk bermuatan 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek, yang diduga berasal dari Jawa Timur menuju Jakarta.
Di Pelabuhan Tanjung Priok sendiri, Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil menyita impor ilegal berisi tas dan pakaian bekas senilai Rp1,51 miliar.
“Penindakan ini menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal,” jelas Nirwala.
Langkah Tegas Pemerintah
Menkeu Purbaya memastikan kebijakan baru mengenai sanksi denda dan blacklist akan segera diformulasikan sebagai bagian dari reformasi pengawasan impor. Ia juga menegaskan, langkah tersebut bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menekan praktik penyelundupan yang merugikan industri dalam negeri.
“Negara tidak boleh terus dirugikan karena ulah segelintir oknum. Kita akan buat sistem yang adil tapi tegas,” pungkasnya.











