SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto maupun pemerintah belum pernah membahas soal permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Diketahui, Noel sebelumnya meminta amnesti kepada Presiden Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai hari ini belum ada pikiran, baik di presiden maupun di Kementerian Hukum, terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Ia menegaskan, belum ada pembicaraan maupun wacana resmi soal pemberian amnesti bagi Noel.
“Tadi sudah saya jawab, sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut,” tegasnya.
Noel Harap Amnesti dari Presiden
Immanuel Ebenezer sebelumnya berharap kasusnya dapat diampuni Presiden Prabowo melalui pemberian amnesti. Harapan itu disampaikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel, Jumat (22/8/2025).
KPK: Terima Rp3 Miliar dan Kendaraan Mewah
Pada Jumat, 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia diduga menerima uang Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah bermerek Ducati.
Selanjutnya, KPK menahan Noel bersama 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.