Menu

Mode Gelap

News · 25 Agu 2025 18:31 WITA

Menkumham Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer


 Menkumham Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto maupun pemerintah belum pernah membahas soal permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Diketahui, Noel sebelumnya meminta amnesti kepada Presiden Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai hari ini belum ada pikiran, baik di presiden maupun di Kementerian Hukum, terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

READ  Presiden Prabowo Subianto Tiba di Republik Korea Hadiri KTT APEC 2025 di Gyeongju

Ia menegaskan, belum ada pembicaraan maupun wacana resmi soal pemberian amnesti bagi Noel.

“Tadi sudah saya jawab, sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut,” tegasnya.

Noel Harap Amnesti dari Presiden

Immanuel Ebenezer sebelumnya berharap kasusnya dapat diampuni Presiden Prabowo melalui pemberian amnesti. Harapan itu disampaikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel, Jumat (22/8/2025).

READ  KPK Ungkap Kaitan Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid

KPK: Terima Rp3 Miliar dan Kendaraan Mewah

Pada Jumat, 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia diduga menerima uang Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah bermerek Ducati.

Selanjutnya, KPK menahan Noel bersama 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal