Menu

Mode Gelap

News · 23 Sep 2025 18:40 WITA

Mensesneg Prasetyo Hadi: Revisi UU BUMN Buka Peluang Kementerian BUMN Berubah Menjadi Badan


 Mensesneg Prasetyo Hadi: Revisi UU BUMN Buka Peluang Kementerian BUMN Berubah Menjadi Badan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) membuka peluang terjadinya perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Hal tersebut disampaikan Prasetyo kepada awak media usai mengikuti agenda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

“Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” jelas Prasetyo.

Perubahan Nomenklatur Masuk dalam Pembahasan Revisi UU

Prasetyo menyebut, pemerintah saat ini sedang membahas revisi UU BUMN bersama DPR RI, termasuk menyangkut aspek nomenklatur kelembagaan dan tata kelola BUMN. Revisi ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat reformasi tata kelola perusahaan milik negara agar lebih efektif dan transparan.

READ  GKR Mangkubumi Temui Menteri Haji dan Umrah, Bahas Rencana Penambahan Embarkasi

“Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian di situ juga harapannya bisa masuk BPK, KPK,” ungkapnya.

Isu rangkap jabatan dan pengawasan oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi, guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN.

Fokus Utama: Kinerja dan Tata Kelola BUMN

Prasetyo menegaskan bahwa semangat utama dari revisi UU ini adalah mendorong peningkatan kinerja dan tata kelola perusahaan negara agar selaras dengan prinsip good corporate governance.

READ  Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026

“Ini semangatnya adalah, sekali lagi, untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan kinerjanya menjadi good corporate governance,” tegasnya.

Surpres Telah Diterima DPR, RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi UU BUMN. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026.

“R62 tanggal September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” kata Puan dalam rapat di Senayan.

RUU BUMN telah ditetapkan masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, dan saat ini masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai fraksi dan pemangku kepentingan.

READ  DPR Respon “17+8 Tuntutan Rakyat”, Dasco Umumkan 5 Langkah Konkret

Transformasi Kelembagaan: Dari Kementerian ke Badan?

Wacana perubahan Kementerian BUMN menjadi badan menandai potensi transformasi kelembagaan besar dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Jika direalisasikan, hal ini dapat menggeser posisi Kementerian BUMN yang selama ini berfungsi sebagai regulator, menjadi lembaga dengan fokus operasional atau pengawasan yang lebih terarah, mengingat peran operasional BUMN kini banyak dijalankan oleh holding seperti BPI Danantara.

Namun, perubahan ini masih dalam tahap pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR. Sejumlah kalangan menilai, reformasi struktural ini harus dibarengi dengan peta jalan yang jelas, termasuk dalam pengaturan wewenang, akuntabilitas, dan keberlanjutan program-program strategis nasional yang dijalankan BUMN.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News