Menu

Mode Gelap

News · 2 Okt 2025 21:56 WITA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tanggapi Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Subsidi LPG: “Mungkin Salah Baca Data”


 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tanggapi Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Subsidi LPG: “Mungkin Salah Baca Data” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait tingginya beban subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Bahlil menyebut kemungkinan Purbaya kurang tepat dalam membaca data subsidi LPG yang disampaikan ke publik.

Sebelumnya, Purbaya mengungkap bahwa harga keekonomian LPG 3 kg mencapai Rp 42.750 per tabung, sedangkan masyarakat hanya membayar Rp 12.750, yang berarti subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung harus ditanggung negara.

“Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin Pak Purbaya butuh penyesuaian, belum dikasih masukan oleh Dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

READ  Mahasiswa Suarakan Isu Kesejahteraan Guru Honorer dalam Dialog di Istana

Data Subsidi Masih Diproses, Bahlil: “Mungkin Belum Dibaca”

Bahlil menegaskan bahwa data soal subsidi energi, khususnya LPG 3 kg, saat ini masih dalam proses finalisasi dan koordinasi antar instansi, termasuk dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“BPS itu kan kerja sama dengan tim di ESDM. Jadi mungkin Pak Menterinya belum baca data kali itu ya,” katanya.

Meskipun demikian, Bahlil mengakui bahwa beban subsidi LPG memang besar. Ia menyebut, selama ini BPH Migas telah mengawasi subsidi LPG yang mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun.

“Karena itu ke depan, subsidi ini harus kita jamin dan kita pastikan untuk tepat sasaran,” tegasnya.

READ  Lisa Mariana Dapat Surat Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Sebelumnya: Menkeu Soroti Ketidaktepatan Sasaran Subsidi Energi

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keprihatinan terkait subsidi energi dan kompensasi pemerintah yang pada 2024 telah menyentuh angka Rp 386,9 triliun. Namun, ia menilai subsidi belum tepat sasaran karena masih dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.

Mengutip data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS, Purbaya mengungkap bahwa:

Desil 1 (kelompok termiskin) hanya menikmati 7 persen manfaat subsidi (sekitar Rp 28,2 triliun).

Desil 6 dan 7 menjadi puncak penerima subsidi (masing-masing 11 persen, sekitar Rp 43 triliun).

Desil 9 dan 10 (kelompok masyarakat sangat mampu) masih menerima 9–10 persen manfaat subsidi, atau sekitar Rp 33,6–37,8 triliun.

READ  Kerangka Diduga Alvaro Kiano Ditemukan Setelah 8 Bulan Pencarian, Polisi Tunggu Hasil DNA

“Masyarakat desil 8 sampai 10 masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi, ini tidak adil,” tegas Purbaya, dikutip dari rapat DPR RI di Senayan, Kamis (2/10).

Pemerintah Akan Evaluasi Penyaluran Subsidi

Menkeu memastikan, ke depan pemerintah akan memperketat skema subsidi agar tidak lagi dinikmati oleh kelompok yang mampu, dan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerintah akan terus memperbaiki kebijakan subsidi dan kompensasi agar dinikmati oleh mereka yang seharusnya,” pungkasnya.

Sementara itu, perbedaan pernyataan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan menjadi sorotan publik terkait koordinasi antar kementerian dalam pengelolaan subsidi energi, terutama dalam masa transisi energi dan efisiensi anggaran negara.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News